Beranda Hukum & Kriminal Merasa Dirugikan oleh Toko Consept Variasi Palembang, Angkut Layangkan Somasi

Merasa Dirugikan oleh Toko Consept Variasi Palembang, Angkut Layangkan Somasi

208
0
BERBAGI
Tim kuasa hukum Angkut Jauhari saat ditemui di kantornya, Sabtu (15/10/2022). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Merasa sangat dirugikan, Angkut Jauhari melalui tim kuasa hukumnya Benny Murdani SH MH CHRM and Partner H. Pandi Siswanto SH serta M. Anugerah Al Abin SH melayangkan surat somasi ke Toko Consept Variasi Palembang.

Hal tersebut diceritakan oleh Benny, Sabtu (15/10/2022), bahwa kliennya merupakan pelanggan di Toko Consept Variasi Palembang. Dimana pada tanggal 14 November 2020 lalu melakukan pembelian sekaligus pemasangan kaca merk Ilumi Window Film di Toko Consept Variasi Palembang tersebut.

“Jadi pada saat pemasangan kaca mobil Honda HRV dan Honda Brio itu, terdapat anginan di kaca mobil tersebut. Pada saat itu hanya diperbaiki saja. Tapi kemudian mengulang kembali, karena sudah beberapa kali diservis. Karena garansi disitu 5 tahun. Namun dari Consept Variasi Palembang sudah beberpa kali ditemui jawabannya hanya menunggu dari pusat, tapi tidak jelas kapan penggantiannya. Kemudian dihubungi via telepon dan WA tidak menjawab,” jelas dia.

“Atas hal tersebut, klien kami sangat sangat kecewa sebagai konsumen, yang memiliki hak mengajukan klaim terhadap prodak yang dijual oleh Toko Consept Variasi Palembang. Jadi pelayanannya sangat tidak memuaskan. Karena tidak ada etika yang baik dan terkesan klien kami sangat diabaikan dan diremehkan oleh pihak Consept Variasi Palembang, sehingga klien kami pun melayangkan surat somasi untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” tambah dia.

Undangan yang pertama di tanggal 30 September 2022, yang telah diterima langsung oleh karyawan Toko Consept Variasi Palembang, itu tidak ada tanggapan, baik konfirmasi maupun verifikasi.

“Oleh karena itu kami pun melayangkan surat somasi yang kedua. Dan disurat somasi yang kedua akan kami tunggu 3×24 jam. Apabila tidak melayani hak-hak klien kami sebagai konsumen, maka kami akan mengajukan upaya hukum terkait undang-undang perlindungan konsumen. Dan tentunya ini kami akan diajukan gugatan ke BPSK maupun ke Pengadilan Negeri setempat,” cetus Benny.

Benny berharap, hak konsumen bisa dilayani dengan baik. Kemudian, permasalahan ini dapat diselaikan secara kekeluargaan.

“Misalnya dia mengganti kaca film atau kalau tidak mau silahkan mengganti kerugian klien kami,” jelas dia.

Sementara itu, Sabtu (15/10/2022), pemilik Toko Consept Variasi Palembang saat dikonfirmasi lewat WA dan ponsel tidak menjawab maupun membalas. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here