Beranda Hukum & Kriminal Kejari Limpahkan Berkas Tersangka Dugaan Korupsi Rehab Hotel Swarna Dwipa ke PN...

Kejari Limpahkan Berkas Tersangka Dugaan Korupsi Rehab Hotel Swarna Dwipa ke PN Palembang

136
0
BERBAGI
Saat tim Kejari Palembang melimpakan berkas dua tersangka ke PN Palembang. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi melimpahkan berkas dua tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (1/11/2022).

Kedua tersangka diantranya yakni Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa dan Ahmad Tohir selaku Direktur PT Palcon Indonesia.

Kasi Bidang Intelijen Kejari Palembang Fandy Hasibuan SH MH melalui Kasi Pidsus M. Syaran Jafizhan SH MH mengatakan, hari ini tim penyidik Pidsus Kejari Palembang telah melimpahkan berkas dua tersangka dugaan korupsi rehab Hotel Swarna Dwipa tahun angaran 2016-2017 atas nama Ahmad Tohir dan Augie Bunyamin ke PN Palembang

Syaran juga menjelaskan, kedua tersangka juga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar.

Atas perbuatan kedua tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang UU No. 31 Tahun 1999, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk sementara waktu kita masih menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan oleh hakim Tipikor PN Palembang,” jelas dia.

Sementara itu Juru Bicara PN Palembang Sahlan Efendi SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima limpahan berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir.

“Iya benar, hari ini kami telah menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rancang bangun pembangunan Hotel Swana Dwipa Sport Hotel Injuries and Thrapi atas nama Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir,” ujar Sahlan.

Selanjutnya, jelas Sahlan, Pengadilan Tipikor Palembang akan segera menentukan jadwal sidang.

“Setelah ini PN Tipikor Palembang akan segera menentukan jadwal sidang perkara tersebut,” pungkasnya.

Diberitahukan sebelumnya, adapun dugaan kasus korupsi tersebut bermula sekitar tahun 2016-2017, Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehab menggunakan dana operasionl hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp 37 miliar.

Dalam proyek tersebut kontraktor Ahmad Tohir selaku Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tanpa melalaui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku. Bahkan dari penghitungan dari ahli volume bangunan hanya 42%, hinggga mengakibatkan kerugian negera Rp 3,6 miliar. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here