Beranda Hukum & Kriminal Buron 2 Tahun, Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek di Empat Lawang Berhasil Ditangkap

Buron 2 Tahun, Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek di Empat Lawang Berhasil Ditangkap

165
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Buron selama 2 tahun, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan korbannya meninggal dunia akhirnya diringkus anggota Reskrim Tim Elang Polres Empat Lawang.

Pelaku yakni Mukmin (32), warga Desa Lubuk Gelanggang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.

Kronologis kejadian perbuatan tersangka ini terjadi pada 13 Agustus 2020 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu korban sedang mangkal di Pangkalan Ojek Pasar Tebing Tinggi, kemudian datang kedua pelaku Mukmin  (32) dan Marzuki (40), menghampiri korban dangan berkedok meminta untuk mengantarkan mereka ke Jalan Poros Tebing Tinggi dengan upah Rp 35.000.

Sesampainya korban dan kedua pelaku di TKP, pelaku Marzuki langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan mengarahkan ke leher korban, sembari mengancam supaya menghentikan motornya dan terjatuh.

Selanjutnya, pelaku Marzuki menusuk dada korban sebanyak dua kali. Disusul pelaku Mukmin juga melakukan penusukan satu kali di tempat yang sama, mengakibatkan korban terguling di tanah dan tewas di lokasi kejadian.

Selanjutnya, para pelaku langsung melarikan diri dan membawa sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam milik korban.

“Dalam kejadian tersebut, korban juga mengalami kerugian sebesar Rp15 juta,” ungkap Kasat Reskrim AKP M. Tohirin SH MH.

Kasat mengatakan, penangkapan berawal dari informasi warga bahwa salah satu tersangka bersembunyi di kontrakan yang beralamat di Kelurahan Tebat Baru Ilir Kota Pagaralam.

Kemudian anggota Tim Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka.

Setelah dipastikan benar tersangka bertempat tinggal di kontrakan yang dimaksud, Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M. Tohirin SH MH memerintahkan Kanit Pidum IPDA Ulta Deanto SH dan anggota Tim Elang untuk melakukan penangkapan.

“Saat dilakukan penangkapan, korban mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan terarah dan terukur untuk melumpuhkan pelaku Mukmin,” ungkap M. Tohirin.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Pelaku berjumlah dua orang, dimana satu diantaranya sudah diamankan dan dibawa ke Polres Empat Lawang, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sedangkan satu lagi masih berstatus DPO.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup maksimal 9 tahun,” pungkasnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here