Palembang, Beritakajang.com – Anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus pelaku penodongan saat sedang nongkrong tidak jauh dari kediamannya, Senin (10/10/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku yakni Sulaiman Hadi alias Leman, warga Jalan Mujahidin Kecamatan Bukit Kecil Palembang, yang tidak jera keluar masuk penjara hingga 14 kali. Namun saat dilakukan penangkapan, pelaku mencoba kabur, walaupun telah diberikan tembakan peringatan, sehingga anggota pun terpaksa memberikan tindakan tegas kepada Leman.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi dan Kanit AKP Robert Sihombing membenarkan kalau pelaku ditindak tegas karena hendak melarikan diri.
“Terpaksa anggota kita memberikan tindakan tegas terhadap pelaku, dimana sebelum diambil tindakan tegas anggota kita telah memberikan tembakan peringatan tapi tidak dihiraukan,” ujarnya, Selasa (11/10/2022).
Ditangkapnya pelaku oleh anggota kita atas ulahnya melakukan penodongan terhadap korban Reni Bahria (51) di Jalan Mujahidin Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Palembang pada 19 Desember 2019 sekitar 12.00 WIB.
Pelaku sendiri melakukan aksinya dengan menodongkan senjata tajam (sajam) ke arah muka korban, kemudian pelaku langsung memotong tali tas. Dan setelah mendapatkan tas korban, pelaku langsung melarikan diri ke arah DAM Sungai 26 Ilir.
“Dari keterangan korban ke anggota kita, dia kehilangan dua ponsel merek Oppo dan Nokia serta uang Rp 50 ribu. Sehingga total kerugian mencapai Rp 3 juta,” tambahnya.
Dari laporan korban lah anggotanya dapat menangkap pelaku yang tercatat sudah 14 kali masuk penjara.
“Selain mengamankan pelaku, anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa dua buah kotak ponsel,” jelas dia.
Sementara itu, pelaku Leman mengakui perbuatannya tersebut. “Saya melakukan aksi tersebut terhadap korban, saya juga sudah 14 kali masuk penjara dengan berbagai tindak kejahatan,” tutupnya. (Andre)