
Palembang, Beritakajang.com – Lima terdakwa yakni Asmawi, Jupperlius, Niko Wrianto, Prasti Rama Yuda dan Rulyan Frayogi yang terlibat kasus narkotika jenis sabu seberat 490,16 gram, kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (4/10/2022).
Dari kelima terdakwa tersebut, diketahui tiga diantaranya merupakan oknum aparat penegak hukum. Antara lain oknum ASN Kejaksaan Juperlius serta dua oknum polisi bernama Prasti Rama Yuda dan Rulyan Frayogi.
Dihadapan majelis hakim Harun Yulianto SH MH melalaui sambungan teleconference, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Misrianti SH membacakan tuntuntutan para terdakwa.
JPU menjelaskan bahwa perbuatan kelima terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo, Pasal 132 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menuntut terdakwa Asmawi dengan pidana penjara selama 14 tahun dengan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan, terdakwa Jupperlius dengan pidana penjara selama 14 tahun dengan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan dan terdakwa Niko Wrianto dituntut 13 tahun dengan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan.
“Sementara terdakwa Prasti dan Rulyan dituntut 15 tahun dengan denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan,” terang JPU saat di persidangan melalaui sambungan teleconference.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda jalannya persidangan selama satu pekan guna memberikan waktu kepada para terdakwa beserta penasehat hukum untuk menyusun nota pembelaan (pledoi).
Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi.
Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022 sekira pukul 19.00 WIB di depan Indomart Jalan Kebun Bunga.
Kemudian Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel yang mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi jual beli narkotika tersebut, langsung menuju lokasi kejadian dan menangkap Asmawi, Jupper dan Niko yang sedang menunggu di seberang jalan depan Indomaret tersebut.
Sementara itu, Rulyan Prayogi dan Prasti Rama Yudha pada saat kejadian sempat berhasil melarikan diri ke Cafe Ngupi Day di daerah Angkatan 45 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.
Akan tetapi tak berselang lama, Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel menghubungi Rulyan Prayogi dan terdakwa Prasti Rama Yudha agar datang ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk dilakukan klarifikasi atas keterangan Jupper dan Niko tersebut.
Kemudian terdakwa Prasti dan Rulyan langsung dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terkait perkara tindak pidana Narkotika. (Hsyah)