Beranda Hukum & Kriminal Simpan Ganja Kering Dalam Tas, Agung Dihukum 4 Tahun Penjara

Simpan Ganja Kering Dalam Tas, Agung Dihukum 4 Tahun Penjara

131
0
BERBAGI
Saat persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Dr Editerial SH MH pada Rabu (28/9/2022). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Majelis hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa Agung Febrianto dengan pidana penjara selama 4 tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (28/9/2022).

Dijelaskan oleh majelis hakim, bahwa terdakwa Agung Febrianto secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan ,menguasai, atau menyedikan narkotika golangan 1 dalam bentuk tanaman dengan berat 10, 45 gram.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mengadili dan menjatukan hukuman kepada terdakwa Agung Febrianto dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan dikurangi masa penahanan seluruh, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas hakim Editerial saat di persidangan.

Hukuman yang diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa Agung Febrianto lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang Sigit Subiantoro SH, yang mana sebelumnya terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula saat tim Reserse Polrestabes Palembang mendapat informasi dari masyarkat bahwa di Jalan Adiyaksa Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang sering ada transaksi narkotika. Kemudian tim langsung datangi lokasi tersebut dan melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, tim melihat terdakwa sendirian berada di depan rumah. Lalu tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa.

Saat hendak dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, tim berhasil menemukan 1 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat netto 10,45 gram, dari dalam tas pinggang warna hitam yang terdakwa pakai.

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang ia beli dari saudara Edo (belum tertangkap) seharga Rp 100 ribu, yang rencananya akan terdakwa buat menjadi lintingan rokok agar dijual kembali dengan keuntungan sebesar Rp 50.000.

Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here