
Palembang, Beritakajang.com – Terjerat kasus dugaan korupsi penerimaan suap gratifikasi atas paket pengerjaan proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019, terdakwa Dalizon dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI dengan pidana penjara selama 4 tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (26/9/2022).
Dihadapan majelis hakim Mangapul Manalu SH MH, JPU Kejagung RI membacakan tuntutannya, yang mana terdakwa sendiri dihadirkan secara virtual, menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12e atau 12B UU RI Nomor 31 Tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 2001 tentang korupsi. Sedangkan hal-hal yang memberatkan sebagai aparat penegak hukum bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan.
“Menuntut terdakwa Dalizon dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 250 juta dengan subsider 6 bulan,” terang JPU Kejagung saat di persidangan.
Selain dipidana penjara, terdakwa Dalizon juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10 miliar, dengan ketentuan apabila tidak sangup membayar maka diganti dengan kurungan selama 2 tahun.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Dalizon melalui tim penasehat hukumnya selama dua minggu kedepan, yakni tanggal 5 Oktober 2022 untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang pekan depan. (Hsyah)