Oleh : Riyansyah Putra
Beritakajang.com – Dunia tambang tak asing lagi dengan istilah illegal drilling, dimana istilah itu dicetuskan bagi kegiatan pertambangan minyak ilegal yang sudah menjadi tradisi sejak zaman leluhur terdahulu.
Kegiatan illegal drilling ini timbul di sebagian wilayah negara Indonesia yang menyumbang penghasilan minyak terbesar, salah satunya provinsi bagian Sumatera. Bagaimana tidak, Sumatera adalah penyokong hasil minyak bumi hingga saat ini masih berlangsung.
Pasca amandemen UUD Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi ‘bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat’, penguasaan negara yang ada dalam Pasal 33 ayat (3) tersebut hanya mengatur pada bumi, air dan yang terkandung di dalamnya.
Menelisik hal tersebut, salah satu penyumbang kegiatan illegal drilling terbesar di Provinsi Sumatera Selatan adalah Kabupaten Musi Banyuasin, yang berdasarkan data sampai tahun 2022 ini sebanyak 7.743 sumur minyak tersebar di beberapa kecamatan yang ada.
Desas desus akan ditertibkannya aktivitas illegal drilling menuai kontroversi di kalangan masyarakat yang mayoritas berkecimpung dengan mengais rezeki di dunia perminyakan dengan berbagai macam sektor yang dimiliki.
Ditertibkannya aktivitas illegal drilling sangat mempengaruhi perekonomian masyarakat, bagaimana tidak aktivitas tersebut telah berlangsung turun-temurun dengan tradisi yang berbeda – beda.
Salah satu contoh yang dilakukan oleh Mina (54), seorang ibu rumah tangga ini bisa menghidupi anak – anaknya dari kegiatan bekerja sebagai pemeras minyak.
Mina mengatakan, bahwa jika aktivitas yang selama ini ia tekuni harus terhentikan oleh ditertibkannya pengeboran minyak ilegal, maka akan terputus juga mata pencaharian yang selama ini jadi penghasilan yang ia tekuni.
“Kami sangat bergantung dengan adanya aktivitas ini. Maka jika ini ditertibkan, orang-orang seperti kami ini dipastikan akan terputus penghasilan ekonominya,” keluh Mina dibarengi dengan tetesan keringat yang menyucur di wajahnya.
Jika ini ditertibkan, sambung Mina, maka ia mau menghidupi keluarga dengan jalan apa. Sementara mencari pekerjaan lain pun dirinya terkesan sulit.
“Saya yakin pemerintah dapat mencarikan solusi dan jalan keluar yang baik untuk semua ini. Bayangkan jika ini terjadi, berapa banyak masyarakat yang kehilangan harapan anaknya di dunia pendidikan. Kita tidak boleh egois, ketika itu dimunculkan maka seharusnya pemerintah harus juga memunculkan solusi yang tepat,” ucap Mina sembari terlihat lemas.
Atas adanya keluhan tersebut, muncul pertanyaan bagaimana dampak yang ditimbulkan jika aktivitas penambangan minyak ilegal ditertibkan.
Pemerintah kabupaten terkhususnya, akan sulit memecahkan solusi ini apabila tidak segera melakukan penerjemahan dan tolak ukur untuk dasar sebagai pertimbangan dan pengkajian ekonomi kedaulatan untuk rakyat.
Solusi yang terbaik adalah libatkan masyarakat dan legalkan kegiatan tersebut melalui kelompok yang tepat dalam mengatur keseimbangan illegal drilling untuk mejudukan legal driling of governance. Gunakan kekuatan vertikal dan horizontal, berani bermanuver serta berikan pemahaman secara persuafi dan konvertable kepada masyarakat untuk jaminan ekonomi yang berkeadilan.
Masyarakat, terkhususnya pun bagi pegiat illegal drilling harus mencari solusi yang tepat mengatasi dampak kerugian lingkungan, serta keamanan pekerja dengan memberikan pemahaman dan pembelajaran yang tepat kepada pekerja sehingga keseimbangan diantara kata – kata tertibkan menjadi kata -kata makmurkan kembali melalui tradisi yang baik.
Selain itu, tidak hanya Pemerintah Kabupateh Musi Banyuasin yang berperan aktif, TNI-Polri selaku aparat yang berwenang melakukan pengawasan dan sosialisasi secara persuasif kepada penambang minyak ilegal (illegal drilling) agar terhindar dari dampak hukum yang menjerat aktivitas yang dilakukan.
Peran-peran strategis dan langkah persuasif untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan illegal drilling pun seharusnya dikuatkan dengan pencerahan dan komitmen untuk memecahkan solusi yang diinginkan oleh penambang dan pekerja di dunia illegal drilling.
Locus dan kesimpulannya, peran aktif, kemudian pencarian solusi, dan ikuti peraturan serta libatkan semua sektor untuk melegalkan aktivitas illegal drilling adalah suatu solusi yang menjadi komitmen penting.
Diketahui sebelumnya, daerah penghasil minyak mentah ilegal di Musi Banyuasin terseber di Kecamatan Jirak Jaya, Lawang Wetan, Babat Toman, Sanga Desa, Batang Hari Leko, Bayung Lencir, Tungkal Jaya, dan baru-baru ini yang dihebohkan adalah Kecamatan Keluang.
Perhitungan cepat yang diambil oleh negara adalah kerugian triliunan pada setiap tahunnya. Akan tetapi jika semua aktivitas pertambangan minyak ilegal tersebut ditertibkan, maka puluhan ribu lapangan kerja untuk penambang dan masyarakat Musi Banyuasin pun akan hilang yang mengakibatkan angka kemiskinan dan kriminalitas meningkat signifkkan. (*)