Beranda Hukum & Kriminal Curi HP, Dandi Kembali Masuk Bui

Curi HP, Dandi Kembali Masuk Bui

347
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Residivis kasus pencurian bernama Dandi (24) yang tercatat sebagai warga Ratu Sianum Kelurahan 3 Ilir Kecamatan IT II Kota Palembang, kembali ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Rabu (14/9/2022) sekira pukul 15.30 WIB.

Tersangka ditangkap saat sedang nongkrong di Monpera Palembang, dan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur di betis kanan oleh Kasubnit Opsnal Pidum Ipda Kristian, lantaran berusaha melawan dan mencoba kabur saat akan ditangkap.

Usia mendapatkan perawatan di RS Bari, tersangka langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses secara hukum yang berlaku.

Ketika diwawancarai langsung, Dandi mengakui perbuatannya.

“Saya berdua dengan teman (sudah ditangkap Polsek) mencuri handphone dan uang di sebuah rumah kosong di daerah Sungai Tawar Kecamatan IB II pada bulan Agustus 2022,” katanya.

Lanjut Dandi, bahwa dirinya membobol rumah korban melalui pintu bagian belakang dengan alat berupa linggis.

“Tiga handphone merek Oppo A1K, Vivo dan Redmi berhasil diambil. Saat beraksi tidak kami gambar terlebih dahulu, tetapi tahu kalau korban sedang pergi keluar kota,” jelas residivis kasus maling tahun 2020 yang dihukum 1,6 tahun penjara tersebut.

Masih katanya, handphone yang dicuri lalu dijual dan mendapat uang Rp 1,2 juta.

“Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari membeli makanan dan minuman, juga membeli narkoba. Baru juga menggunakan narkoba ini,” ungkapnya.

Ia kembali mengaku sudah beraksi melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali, semuanya di daerah Sungai Tawar.

“Bukan hanya membobol rumah, tetapi jika ada barang berharga di depan rumah juga diambil, dan setiap beraksi berganti – ganti teman,” pungkasnya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan sudah menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

“Benar sudah ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 terkait adanya laporan dari korban. Setelah dilakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka, anggota langsung melakukan penangkapan. Terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melarikan diri dan mencoba melawan anggota,” ujar Kompol Tri Wahyudi, Rabu (14/9/2022).

Lanjutnya, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

“Saat ini tersangka sedang didalami untuk mengetahui TKP lainnya. Atas perbuatannya ini, tersangka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here