Beranda Hukum & Kriminal Pelaku Penggelapan Mobil Diringkus Petugas di Muba

Pelaku Penggelapan Mobil Diringkus Petugas di Muba

295
0
BERBAGI

Musi Rawas, Beritakajang.com – Ferry Asary (34), warga Desa Jajaran Baru, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel), diringkus petugas Polsek Muara Lakitan di Desa Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Senin (25/1) sekitar pukul 22.00 Wib.

Tersangka ditangkap karena diduga menggelapkan mobil milik HO (33), bersama dengan rekannya berinisial MA yang masih buron.

Diduga penggelapan yang dilakukan tersangka dan rekannya di rumah korban di Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Ahad (28/1/2018) silam sekitar pukul 16.30 Wib.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP M Romi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara penggelapan tersebut, hanya satu dari dua pelakunya berhasil dibekuk.

“Tersangka Ferry berhasil kami bekuk di Kabupaten Muba, sedangkan rekannya MA masih dilakukan pengejaran,” kata Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, diduga kejadian penggelapan terjadi bermula saat tersangka dan MA mendatangi rumah korban dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Kemudian, tersangka dan MA meminjam mobil Suzuki Ertiga warna putih milik korban, dan setelah dipinjamkan oleh korban, para pelaku langsung membawa mobil milik korban, namun tidak dikembalikan lagi hingga saat ini.

Lalu pada saat korban menghubungi para pelaku melalui handphone (Hp), namun nomor Hp keduanya sudah tidak aktif lagi.

“Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Muara Lakitan. Dan korban mengalami kehilangan satu unit mobil Suzuki Ertiga dan mengalami kerugian materil senilai Rp 115.000.000,” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, kemudian berdasarkan laporan korban sesuai laporan polisi Lp / B- 30 / VII / 2018 / Sumsel / Mura/ Sek Lakitan, tanggal 16 Juli 2018. Dilakukan pemeriksaan korban dan saksi-saksi, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan tersangka.

Kemudian, anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa tersangka berada di Desa Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Muba.

Anggota langsung menuju TKP. Setiba di lokasi, ternyata benar tersangka berada di TKP, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Saat kami interogasi, tersangka mengakui perbuatannya, yakni menggelapkan mobil milik korban bersama rekannya, saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara,” tukasnya. (Dep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here