Beranda Hukum & Kriminal Buron Setahun, Pencuri HP Ini Akhirnya Diringkus Polrestabes Palembang

Buron Setahun, Pencuri HP Ini Akhirnya Diringkus Polrestabes Palembang

386
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Buron selama satu tahun, pelaku pencurian satu unit handphone merk Vivo V15 akhirnya diringkus Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang saat berada di rumahnya pada Jumat (29/7) sekitar pukul 01.30 WIB.

Pelaku berinisial DAW (15), warga Jalan M. Arsyad Nawawi Lorong Kebangkan III Kelurahan 9 Ilir Kecamatan IT II Kota Palembang ini ditangkap karena terlibat aksi pencurian satu unit handphone merk Vivo V15 warna merah di konter Umi Cell pada 14 November 2021 lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum dan Tekab 134 AKP Robert P Sihombing, membenarkan salah satu pelaku tindak pidana Pasal 363 KUHP berhasil ditangkap anggotanya.

Dimana menurut Kompol Tri, aksi pencurian yang dilakukan pelaku berawal ketika DAW dan temannya inisial G (DPO) mendatangi konter korban Abdullah untuk mengisi saldo aplikasi Ovo, dan meminta struk pembelian.

“Namun ketika korban lengah, salah satu pelaku merampas handphone yang dipegang oleh korban dan langsung kabur menggunakan sepeda motor,” ungkap Kompol Tri saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (29/7).

Oleh kejadian tersebut, lanjut Kompol Tri, korban pun membuat laporan kepolisian di Polrestabes Palembang.

“Dari laporan itu, dibantu dengan rekaman CCTV, anggota Unit Pidum dan Tekab 134 melakukan penyelidikan sehingga berhasil meringkus salah satu pelaku. Sedangkan satu pelaku lainnya masih buron. Dan untuk barang bukti yang diamankan, satu buah kotak HP merk Vivo V15. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP,” tegasnya.

Sementara itu, pelaku DAW mengakui perbuatannya yang sudah mencuri handphone dengan temannya inisial G. Hingga sekarang pelaku masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polrestabes Palembang. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here