Beranda Hukum & Kriminal Kasus Dugaan Korupsi Dinas PUPR Muara Enim, 15 Terdakwa Dituntut Hukuman Berbeda

Kasus Dugaan Korupsi Dinas PUPR Muara Enim, 15 Terdakwa Dituntut Hukuman Berbeda

149
0
BERBAGI
Saat 15 terdakwa dihadirkan secara virtual. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – 15 terdakwa anggota DPRD Muara Enim yang terjerat kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji fee 16 paket proyek Dinas PUPR tahun anggaran 2019, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (27/7).

15 terdaakwa diantaranya yakni Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana serta Verra Etika. Kemudian Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri dan Wiliam Husin.

Dihadapan majelis hakim Mangapul Manalu SH MH serta tim penasehat hukum terdakwa, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK secara bergantian membacakan tuntutan 15 terdakwa, yang mana para terdakwa dihadirkan secara virtual.

Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama dan berlanjut.

Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa selaku anggota DPRD Muara Enim tidak mencerminkan contoh yang baik kepada masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa telah mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

“Menuntut menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa Tjik Melan, Faisal Anwar dan Wiliam Husin dengan pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara. Menuntut 12 terdakwa lainnya masing-masing dengan pidana selama 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan,” tegas Tim Jaksa KPK saat membacakan tuntutan.

Selain hukuman pidana, Jaksa KPK juga menuntut agar hak politik para terdakwa dicabut selama 5 tahun. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here