Beranda Hukum & Kriminal Aniaya dan Bawa Kabur Motor Korban, Dua Pelaku Begal Diringkus Polisi

Aniaya dan Bawa Kabur Motor Korban, Dua Pelaku Begal Diringkus Polisi

269
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Anggota Buser Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang berhasil meringkus dua dari tiga pelaku begal yang beraksi pada Ahad (10/7) sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Demang Lebar Daun, tepatnya di depan bengkel pass Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I.

Kedua pelaku yakni Diki Restu Septiawan (21) dan Aris (20) yang merupakan warga 30 Ilir Kecamatan IB II Kota Palembang.

Keduanya diamankan di tempat berbeda, pada Senin (26/7) malam. Tersangka Aris diamankan saat menginap di Hotel OYO. Lantaran hendak kabur pada saat akan ditangkap, polisi beri tindakan tegas dan terukur di kaki kanannya.

Sementara tersangka Diki Restu Septiawan digerebek di rumahnya. Dan satu pelaku lagi atas nama Agung masih dalam pengejaran polisi.

Ketiga pelaku ini menganiaya dan membawa kabur sepeda motor Honda Beat nopol BG 4270 AEB milik korban M. Dimas Ray Sian Roy (21), warga Lorong Palang Merah, Kecamatan IB II Palembang.

Kapolsek IB I Kompol Roy A Tambunan menjelaskan, kejadian berawal saat korban dan tersangka Agung sedang antri mengisi BBM di SPBU samping bengkel pass.

“Tersangka Agung tersinggung karena korban melihatnya saat antri di SPBU. Lalu mengajak kedua pelaku yakni Diki dan Aris untuk menganiaya korban,” kata Roy, Rabu (27/7).

Kemudian, ketiga tersangka dengan menggunakan sepeda motor mengejar dan memepet motor korban. Kemudian, pelaku Aris langsung menganiaya menggunakan kunci inggris, dan tersangka Diki memukul bagian wajah korban dengan tangan kosong.

“Setelah korban merasa ketakutan, lantas tersangka Aris mengambil dan membawa kabur sepeda motor korban,” ujarnya.

Pada hari yang sama, kata Roy, saat para pelaku hendak menjual motor korban di Lorong Jambu daerah Tangga Buntung, tepergok oleh korban dan langsung kabur meninggalkan motor tersebut.

“Mereka ini jual motor dengan cara COD. Ternyata pembelinya di Lorong Jambu itu tetangga korban,” kata Kapolsek IB I.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP, Ayat 2 ke -2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

“Untuk pelaku yang masih buron, kita imbau agar segera menyerahkan diri untuk diproses hukum,” pungkasnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here