Beranda Hukum & Kriminal Dirugikan Sebesar Rp 2,1 Miliar, Kontraktor Lapor ke Polda Sumsel

Dirugikan Sebesar Rp 2,1 Miliar, Kontraktor Lapor ke Polda Sumsel

342
0
BERBAGI
Defi Sepriadi Iskandar. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Diduga jadi korban penipuan sebesar Rp 2,1 miliar, seorang kontraktor bernama Andi Yufian Rijaya ST melaporkan Jamhuri S.Sos yang merupakan mantan Kepala BPBD Ogan Ilir dan Kades Palemraya OI Ilham Puadi ke Polda Sumsel.

Tim kuasa hukum korban, Defi Sepriadi Iskandar SH MH mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan perkara ini di Polda Sumsel.

“Dengan terlapor Jamhuri dan Ilham Puadi. Jadi Jamhuri mengatakan kepada klien kami, ada proyek sodetan di Sungai Meriak Desa Pulau Kabal Kabupaten Ogan Ilir senilai Rp 20 miliar untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jamhuri ini meminta uang fee kepada klien kami sebesar Rp 2,1 miliar. Ada kwitansi yang diterima Kades Palemraya Ilham Puadi atas perintah Jamhuri untuk mengambil uang Rp 2,1 miliar kepada klien kami (Andi Yufian),” terangnya.

“Setelah uang Rp 2,1 miliar diserahkan, proyek sodetan di Sungai Meriak dijanjikan eks Kepala BPBD Jamhuri yang sekarang ini menjabat Sekwan di Ogan Ilir, proyek ini sampai sekarang tidak ada atau fiktif. Itikad mereka sebatas janji-janji pernyataan di atas materai akan mengembalikan uang Rp 2,1 miliar ini. Sudah lima kali berjanji belum ditepati oleh terlapor,” terangnya.

Andi Yufian sebagai korban sendiri menegaskan, bahwa perjanjian di atas materai terakhir di bulan September tahun 2021.

“Sejak itu mereka berjanji akan mengembalikan uang saya, dari kembalikan separuh hingga full sampai detik ini tidak ada. Sepeserpun belum dikembalikan. Ini sudah 2 tahun lebih saya menunggu, masih tidak ada kepastian juga,” ucapnya.

“Perjanjian proyek sodetan Sungai Meriak ini diturunkan bulan September 2020 senilai Rp 20 miliar, tiga bulan kemudian saya memberikan uang Rp 2,1 miliar. Uang itu yang menerima Ilham Fuadi atas perintah Jamhuri. Nah setelah pemberian uang itu, proyek harus direalisasikan, nyatanya sampai sekarang tidak ada proyek ini. Saya berani memberi karena ada surat perintah Jamhuri selaku kepala dinas, kalau cuma Ilham Fuadi masa saya berani memberi uang segitu,” beber korban.

Terpisah, Jamhuri sendiri saat dikonfirmasi via telepon pada Jumat (15/7) pukul 11.30 WIB, mengaku sudah dipanggil ke Polda Sumsel.

“Iya laporan sudah di Polda Sumsel, dan saya sudah dipanggil beberapa kali. Inikan sudah ditangani pihak kepolisian, nanti keterangannya beda lagi kan begitu,” singkatnya.

Lalu, Ilham Fuadi juga dikonfirmasi via telepon menambahkan, Andi Yufian sebagai kontraktor sebelum proyek sodetan di Sungai Meriak Pulau Kabal ada penyerahan uang ke dirinya sebesar Rp 2,1 miliar atas perintah Jamhuri. Dan ada itikad terkait pengembalian dengan perjanjian sampai lima kali di atas materai.

“Iya dulu itu, tapi konfirmasi saja sama Jamhuri. Sama seperti yang dijelaskan oleh Jamhuri, nanti ya saya lagi ada tamu,” singkat Ilham Fuadi. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here