Beranda Hukum & Kriminal Tilap Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah Ini Dituntut 5 Tahun Penjara

Tilap Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah Ini Dituntut 5 Tahun Penjara

263
0
BERBAGI
Saat terdakwa Febri Susanto dihadirkan secara virtual di persidangan. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan menuntut mantan Kepala Sekola SMAN 1 Mekakau ilir Kabupaten OKU Selatan, Febri Susanto, dengan pidana penjara selama 5 tahun, Selasa (5/7).

Terdakwa sendiri terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dana BOS Afirmasi tahun 2019, dana BOS reguler tahap 1 dan tahap 2 tahun anggaran 2020, serta dana PSG triwulan 1 dan 2 tahun 2020 di SMAN 1 Makakau Ilir Kabupaten OKU Selatan dengan menyebabkan kerugian negara Rp 354.601.050.

Dihadapan majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH serta tim penasehat hukum terdakwa, JPU Kejari OKU Selatan Wawan Kurniawan SH MH membacakan tuntutannya, yang mana terdakwa sendiri mengikuti persidangan secara virtual.

“Menuntut terdakwa Febri Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan,” tegas JPU saat di persidangan.

Selepas persidangan, tim penasehat hukum terdakwa, Supendi SH MH saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kliennya dituntut selama 5 tahun pidana kurungan.

“Persidangan selanjutnya ditunda dengan pembelaan,” terangnya.

Diketahui, dalam dakwaan JPU, terdakwa Febri Susanto terjerat dugaan tindak pidana korupsi dana BOS Afirmasi tahun anggaran 2019, dana BOS reguler tahap 1 dan tahap 2 tahun anggaran 2020 dan dana program sekolah gratis (PSG) triwulan 1 dan 2 tahun anggaran 2020 di SMA Negeri 1 Mekakau Ilir Kabupaten OKU Selatan.

Bahwa SMAN 1 Mekakau Ilir OKU Selatan mendapat dana BOS Afirmasi tahun anggaran 2019 sebesar Rp 202 juta. Kemudian dana BOS reguler tahun anggaran 2020 sebesar Rp 418.650.000 atau Rp 418 juta lebih, keduanya bersumber dari APBN. Kemudian dana program sekolah gratis (PSG) sebesar Rp 200.025.000 atau Rp 200 juta lebih bersumber dari APBD Provinsi Sumsel.

Pertama, dalam pengelolaan dana BOS Afirmasi dan BOS reguler tahun 2020, membentuk tim pengelolaan. Dengan terdakwa Febri Susanto sebagai guru dan kepala sekolah.

Dana BOS Afirmasi telah dicairkan terdakwa Rp 202 juta, untuk pengadaan akses rumah belajar berupa alat elektronik seperti komputer, laptop dan LCD proyektor. Seharusnya dikelola tim, namun dikelola sendiri, terealisasi hanya Rp 70,9 juta dan sisanya Rp 131,1 juta dipakai untuk kepentingan pribadi atau menjadi kerugian negara.

Kedua, pengelolaan dana BOS reguler tahun anggaran 2020 senilai Rp 418 juta lebih terjadi penyimpangan. Ketiga penggunaan dana PSG atau program sekolah gratis tahun anggaran 2020 totalnya Rp 78.935.000. Dan bulan September 2020 terdakwa Febri Susanto tidak menjabat lagi sebagai kepsek.

Penggunaan dana PSG dilanjukan sendiri tanpa melibatkan dewan guru dan komite sekolah. Seluruh dana PSG yang dicairkan dipakai kepentingan pribadi terdakwa Febri Susanto, menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 78.935.000. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here