Beranda OKI Madira Selesaikan Perkara Ringan Tanpa Pengadilan, OKI Miliki Rumah Restorative Justice

Selesaikan Perkara Ringan Tanpa Pengadilan, OKI Miliki Rumah Restorative Justice

258
0
BERBAGI
(Sumber Foto Kominfo OKI)

Kayuagung, Beritakajang.com – Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) miliki rumah restorative justice (RJ) di Desa Mulya Guna Kecamatan Teluk Gelam.

Rumah restorative justice merupakan wadah penyelesaian perkara pidana ringan di luar pengadilan melalui musyawarah mufakat yang disepakati oleh korban dan pelaku. Rumah ini juga jadi sarana masyarakat untuk mendapat pengetahuan dan pemahaman hukum.

“Keadilan restoratif adalah menyelesaian permasalahan di luar pengadilan dengan syarat-syarat tertentu dan mengutamakan musyawarah mufakat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI, Abdi Reza Fachlevi Junus SH MH pada peresmian rumah restorative justice di Desa Mulya Guna Kecamatan Teluk Gelam, Kamis (23/6).

Namun, lanjutnya, hanya pidana tertentu dan ada syarat mutlak yang harus dipenuhi. Dia menjelaskan syarat tersebut jelas, antara lain pelanggaran pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun, kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta, belum pernah dihukum sebelumnya dari perkara lain, mendapatkan maaf dari pihak pelapor dan mampu mengembalikan kerugian dialami korban.

“Singkatnya, rumah restorative justice ini menjadi alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan, masyarakat di OKI jadi lebih harmonis dengan penyelesaian yang humanis,” jelasnya.

Bupati OKI H. Iskandar SE (Sumber Foto Kominfo OKI)

Bupati OKI H. Iskandar SE sangat mengapresiasi program kerja Kepala Kejari OKI bersama jajarannya karena merupakan satu hal yang positif dan memberikan peluang kepada masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara damai melalui dialog dan mediasi.

“Alhamdulillah, sekarang masyarakat OKI dapat memanfaatkan fungsi dari program restorative justice ini, kalau ada perkara yang sifatnya ringan dan dapat diselesaikan dengan kesepakatan bersama, bisa dilakukan mediasi dan datang langsung ke RRJ,” ucapnya.

Bupati Iskandar berharap rumah restorative justice ini mampu menciptakan keharmonisan dan keadilan yang menyentuh masyarakat dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here