Beranda Hukum & Kriminal Terungkap, Uang Rp 1,5 Miliar yang Disita Saat OTT KPK Milik Ibunda...

Terungkap, Uang Rp 1,5 Miliar yang Disita Saat OTT KPK Milik Ibunda Dodi Reza

188
0
BERBAGI
Saat terdakwa dihadirkan secara virtual. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Kasus dugaan korupsi fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) tahun anggaran 2021 yang menjerat Dodi Reza Alex, Herman Mayori dan Eddy Umari, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan agenda menghadirkan saksi, Rabu (18/5).

Dihadapan majelis hakim Yoserizal SH MH, Tim Jaksa Pentuntut Umum (JPU) KPK RI menghadirkan beberapa orang saksi, salah satunya ibunda dari terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin yakni Sri Eliza Alex yang mengikuti persidangan secara virtual.

Dalam persidangan, saksi Eliza mengatakan uang yang disita oleh JPU KPK RI dalam OTT Bupati Muba beberapa waktu lalu milik dirinya.

“Saya ada buktinya pada saat menarik uang Rp 1,2 miliar di BCA, dan saya sudah menunjukan rekening koran ke pihak penyidik KPK pada saat itu,” terang saksi.

Lanjut saksi, uang Rp 1,2 miliar itu rencananya ia gunakan untuk membayar jasa kuasa hukum suaminya, sisa Rp 300 juta dapat dari bantuan keluarga. Jadi total yang disita KPK Rp 1,5 miliar.

“Uang itu milik saya, untuk membayar kuasa hukum suami saya (Alex Noerdin) sebesar Rp 1,5 miliar, dan bukan uang milik Suhandy,” ucap saksi.

Saksi juga menjelaskan di persidangan, ia merasa bingung saat penyidik KPK menggeledah rumahnya.

“Saya kira yang menggeledah rumah saya orang Kejaksaan, gak tahunya orang KPK, jadi saya bingung,” tutupnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here