Beranda Hukum & Kriminal Pemalak di Atas Jembatan Ampera Ini Diganjar 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Pemalak di Atas Jembatan Ampera Ini Diganjar 2 Tahun 6 Bulan Penjara

207
0
BERBAGI
Persidangan dipimpin oleh Tock Simanjuntak SH M.Hum. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Yogi (24) salah satu terdakwa yang terjerat kasus pencurian dengan kekerasan terhadap saksi korban berinisial (RA), dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (29/9).

Dalam amar putusan majelis hakim Toch Simanjuntak SH M.Hum menjelaskan, bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yogi dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” tegas Tock dalam persidangan

Diberitahukan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejari Palembang Satrio Dwi Putra SH menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yogi dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada hari Rabu 14 April 2021sekira pukul 20.05 WIB, bertempat di atas Jembatan Ampera Palembang. Pada saat itu, saksi korban inisial RA sedang berjalan kaki sendirian hendak pulang ke rumah sehabis bekerja, tiba-tiba di tengah jalan saksi korban bertemu dengan terdakwa yang pada saat itu bersama Gani (DPO) dan Adit (DPO).

Setelah itu, terdakwa menghadang langkah saksi RA sambil mengeluarkan senjatah tajam jenis pisau dan menodongkannya ke perut saksi korban, kemudian berkata ‘ku tujah kau’. Melihat hal tersebut, saksi korban menuruti kehendak terdakwa, dan langsung memberikan dompetnya kepada terdakwa yang berisikan uang sebesar Rp 150 ribu.

Kemduian terdakwa berusaha merampas handphone milik saksi korban, namun saksi korban langsung memberikan perlawanan sambil berteriak minta tolong. Setelah itu, terdakwa langsung pergi bersama rekanya sambil membawa dompet milik saksi korban.(Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here