Beranda Hukum & Kriminal Tim Kuasa Hukum Angkat Bicara Terkait Pemberitaan Kliennya Disebut Mafia Tanah

Tim Kuasa Hukum Angkat Bicara Terkait Pemberitaan Kliennya Disebut Mafia Tanah

369
0
BERBAGI
Tim kuasa hukum Hermanto, Bustanul Fahmi SH MH (sebelah kiri) dan Ferdiansyah SH (sebelah kanan). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Advakat Ferdiansyah SH dan Bustanul Fahmi SH MH angakat bicara terhadap pemberiatan media online yang beredar bahwa kliennya diangap mafia tanah, Kamis (14/4).

Bahwa kliennya HM (Hermanto) sebagai pemilik sah tanah seluas 12.000 meter persegi terletak di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin 2, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarame.

Dijelaskan Ferdiansyah SH saat konfrensi pers di kantornya terkait kegiatan pengembalian batas tanah yang sudah dilakukan tanggal 13 April 2022 kemarin. Namun dalam kegiatan ini ada pemberitaan media online yang menyampaikan bila kliennya berinisial HR (Herlambang) seorang pengawai negeri sipil, disebut mafia tanah.

“Klien kami disebut oknum bahkan sekaligus disebut mafia tanah, itu sangatlah salah. Karena klien kami ini pemilik sah lahan tersebut, dengan dasar surat yang sudah menjadi peta bidang, terdaftar di BPN Kota Palembang dengan total luas 12.000 meter persegi sudah digarap,” terang Ferdiansyah.

Tanah milik HR ini telah dijual ke HM, kemudian saat ini HM juga menjadi kliennya. Tetapi disebutkan pihak lawan bahwa Yayasan ABJS merupakan pemilik sah lahan sah.

“Itu juga tidak benar, karena saat ini masih ada proses hukum. Kalau bicara hak, kita tegaskan, lahan ini milik klien kita HM yang sedang digarap. Kalau mengklaim, kenapa tidak sedari dulu saja dan lahan itu dibiarkan terlantar,” timbangnya.

Ferdiansyah menegaskan kliennya HM ini memiliki peta bidang terdaftar di BPN Kota Palembang, yang tanah itu dibeli tahun 2017, dari HR pemilik awal lahan. Dimana HR juga punya berkas-berkas jual beli dari pemilik lahan asal. Namun pihak lawan ini mengklaim katanya ada sertifikat tahun 2000.

“Kita punya dasar kepemilikan, sampai saat ini jelas terdaftar di BPN Kota Palembang berupa peta bidang. Kalau disebuat mafia tanahkan berarti menyerobot lahan orang tanpa ada dasar,” tukasnya.

Sementara Bustanul Fahmi SH MH juga menegaskan kembali, awalnyakan perkara ini bukan masalah kepemilikan tanah, tapi terkait laporan pidana 170 KUHP lalu 263 KUHP dan 266 KUHP.

“Padahal belum ada yang memutuskan dari pengadilan, siapa pemilik sah lahan ini. Kami mengklaim tanah ini milik klien kami. Sedangkan pihak Yayasan ABJS juga mengklaim tahan ini milik yayasan,” jelasnya.

“Tanah itu kita garap ada pondok, ada pondasi, jadi tanah itu kita garap sebenar-benarnya. Selama ini kenapa dibiarkan terbengkalai, setelah kita garap baru mengklaim,” timbang Fahmi. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here