
Palembang, Beritakajang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dihadapan majelis hakim Yoserizal SH MH membacakan tuntutan empat terdakwa yang terlibat kasus Masjid Sriwijaya yang digelas di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (13/4).
Adapun keempat terdakwa tersebut diantara yakni Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya) dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel).
Dalam tuntutannya JPU menjelaskan bahwa keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan keempat terdakwa berlaku sopan dalam pemeriksaan persidangan.
“Menuntut keempat terdakwa Ahmad Najib 5 tahun penjara, Loka Sangganegara 4,6 tahun, Agustinus Antoni 4,6 tahun penjara dan Laonma PL Tobing 5 tahun penjara,” kata JPU.
“Juga mewajibkan para terdakwa harus membayar denda sebesar Rp 750 juta, apabila tidak dibayar maka ditambah hukuman 6 bulan penjara,” tambahnya.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim Yoserizal SH MH menunda persidangan, dan akan kembali membuka sidang pada Selasa 19 April 2022 mendatang.
“Sidang akan kita buka kembali Selasa depan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum keempat terdakwa,” tutupnya. (Hsyah)