Blitar, Beritakajang.com – Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu penerimaan pajak yang mempengaruhi tingginya pendapatan daerah. Oleh karena itu, perlu adanya optimalisasi dari penerimaan PKB melalui berbagai upaya yang mampu meningkatkan jumlah pendapatan dari sektor ini, salah satunya adalah dengan cara meningkatkan kepuasan wajib pajak kendaraan bermotor melalui pemberian kualitas pelayanan yang optimal.
“Peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan akan berdampak pada peningkatan kepuasan wajib pajak kendaraan bermotor, sehingga diharapkan berdampak pada kepatuhan dan kesadaran wajib pajak dalam membayar atau melunasi kewajiban perpajakan kendaraan bermotornya,” imbuh AIPDA Ali Mukhtar selaku Baur Litdok, Kamis (31/3).
Di lain tempat, Brigadir Bhagus Arga yang juga anggota Satlantas Polres Blitar berpesan, merupakan salah satu persyaratan teknis kelengkapan kendaraan bermotor, yang menunjukan identitas registrasi kendaraan bermotor itu sendiri, maka personel Satuan Lalu Lintas Polres Kabupaten Blitar yang bertugas pada Samsat Wlingi melakukan pelayanan ranmor prima bagi wajib pajak yang melaksanakan transaksi BBN II (loket mutasi, perpanjangan STNK 5 tahun, dan duplikat).
“Hal ini merupakan salah satu bentuk tugas dan pelayanan prima kami sebagai anggota lalulintas terhadap masyarakat untuk memberikan pelayanan terhadap wajib pajak,” pungkasnya.
Untuk membayar pajak 5 tahunan tidak bisa dilakukan secara daring atau di gerai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Tetapi, pajak 5 tahunan hanya bisa dilakukan di kantor Samsat induk.
Dwi, salah satu wajib pajak yang melaksanakan transaksi ganti plat atau pajak 5 tahunan ganti STNK mengatakan, dengan adanya pelayanan prima ini dirinya jadi tahu bahwa kendaraan yang ia beli dari pemilik pertama adalah kendaraan yang terdaftar pada Samsat.
“Saya merasa puas dengan pelayanan yang diberikan oleh Bapak Polisi Lalulintas. Pelayanan cek fisik di Samsat tidak dipungut biaya, humanis dan familiar,” imbuhnya saat diwawancarai awak media. (Miranda)