
Palembang, Beritakajang.com – Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sumsel Syamsul Bahri menerima pengaduan masyarakat terkait pergantian perangkat desa, Kamis (31/3).
Pengaduan tersebut datang dari Kepala Desa Tanjung Aur beserta perangkat desa yang menjadi tergugat dalam gugatan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Palembang.
“Kedatangan mereka meminta bantuan, supaya dapat didampingi oleh Badan Advokasi Hukum (BAHU) NasDem, agar mendapatkan hak-haknya, sesuai perundang-undangan,” kata Syamsul.
Ketua BAHU DPW NasDem Sumsel Taufik Husni mengatakan, pengaduan tersebut telah dipelajari dan ditindaklanjuti. Nantinya ada pendampingan hukum oleh BAHU Partai NasDem.
“Selain Kepala Desa Tanjung Aur, total ada 18 desa yang mengadukan perkara PTUN serupa kepada BAHU NasDem,” ujarnya.
Sementara Sekretaris BAHU Sumsel Raden Alex menambahkan, akan melakukan upaya sebaik mungkin dalam masalah hukum yang tengah dihadapi.
“Bahwa BAHU NasDem Sumsel akan memperjuangkan hak-hak perangkat desa tersebut dengan upaya maksimal, ”imbuhnya.
Sebagai informasi, BAHU Partai NasDem telah memberikan pendampingan hukum pada persidangan serupa di PTUN Palembang untuk Desa Sukanegara dan Desa Banyumas.(Ida)