Beranda Hukum & Kriminal Korupsi Ganti Rugi Pembebasan Lahan Jalan Tol di OKI, Dua Terdakwa Dituntut...

Korupsi Ganti Rugi Pembebasan Lahan Jalan Tol di OKI, Dua Terdakwa Dituntut 10 Tahun Penjara

97
0
BERBAGI
Saat kedua terdakwa dihadirkan dalam persidangan di PN Palembang, Selasa (4/7/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Dua terdakwa yakni Pete Subur dan Ansilah yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ganti rugi pembayaran pembebasan lahan jalan tol Kayuagung – Pematang Panggang Kabupaten OKI yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar, akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dihadapan majelis hakim Sahlan Efendi SH MH, serta dihadapan kedua terdakwa dan tim kuasa hukumnya pada persidangan di PN Palembang, Selasa (4/7/2023).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Pete Subur bersama-sama terdakwa Ansilah telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi tersebut.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Pete Subur dan terdakwa Ansilah dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta serta subsider 6 bulan,” tegas JPU saat dalam persidangan.

Dilanjutkan JPU, selain dituntut pidana penjara, kedua terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti (UP). Untuk terdakwa Pete Subur dibebankan membayar UP sebesar Rp 2,3 miliar dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana kurangan selama 3 tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Ansilah dibebankan membayar UP sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana kurangan selama 1 tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Pete Subur bersama-sama dengan Ansila pada tahun 2016 di Desa Srinanti Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 miliar. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here