Beranda Hukum & Kriminal Dugaan Korupsi Dana Fasilitas Lapang Bola di OKU Selatan, Tim Kuasa Hukum...

Dugaan Korupsi Dana Fasilitas Lapang Bola di OKU Selatan, Tim Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Meringankan

363
0
BERBAGI
Persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Kasus dugaan korupsi dana fasilitas lapangan bola di Kabupaten OKU Selatan yang menjerat Akmal Jainali, Zainal Muhtadin, Muhamad Sukri, Syamsul Bahri, Firman, Carles Martabaya, serta Ansori kembali digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan agenda menghadirkan saksi meringankan (ade charge), Jumat (11/3).

Dihadapan majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan menghadirkan saksi meringankan (ade charge) yakni Paradis Tanaka yang merupakan terpidana dalam perkara yang sama

Dalam keterangannya Paradis yang dihadirkan melalui virtual mengungkapkan bahwa dalam pembangunan lapangan bola itu yang mengkoordinir atau refocusing adalah Zainal Abidin.

Paradis juga dipenghujung persidangan mengatakakan, terkait perkara yang menjeratnya, seakan-akan hanya dia yang paling bersalah.

“Dalam perkara yang saya alami ada empat terdakwa, para kepala desa sudah mengaku bersalah dan telah mengembalikan uang. Namun, seakan-akan saya sendiri yang paling bersalah,” ungkapnya kepada majelis hakim, Jumat (11/3).

Setelah nendengarkan keterangan dari saksi Paradis, majelis hakim menilai kesaksian tersebut sangat menarik. Kemudian memerintahkan kepada JPU Kejari OKU Selatan untuk mendalami lagi terkait nama Zainal Abidin selalu disebut dalam persidangan.

“Saudara jaksa, keterangan saksi ini sangat menarik segera ditindaklanjuti dan didalami,” tegas hakim ketua.

Seusai sidang, tim kuasa hukum terdakwa Akmal Jailani dari Kantor Hukum Afif Batubara SH dan Rekan menjelaskan, dalam sidang hari pihaknya menghadirkan saksi meringankan.

“Jadi untuk saksi dalam sidang hari ini, kami menghadirkan saksi meringankan yakni Paradis Tanaka yang merupakan terpidana dalam kasus yang sama di Empat Lawang,” ujar Afif.

Afif Batubara didampingi Arief Budiman menjelaskan, bahwa saksi Paradis dalam keterangannya di persidangan bawah refocusing di wilayah Sumatera Selatan adalah Zainal Abidin.

“Saksi Paradis dan Zainal Abidin ini mereka sama-sama pengurus Partai PKB. Terkait pemberian fee ke Zainal Abidin memang belum diungkap dalam persidangan, namun sudah ada sejumlah saksi yang menyebutkan nama Zainal Abidin dalam perkara ini. Atas dasar itulah majelis hakim tadi meminta kepada penuntut umum untuk mendalami keterlibatan Zainal Abidin,” jelas dia.

Terpisah, tim JPU Kejari OKU Selatan Wawan Kurniawan SH MH ketika dimintai tanggapannya mengaku akan siap menjalankan perintah dari majelis hakim.

“Atas apa yang diperintahkan oleh majelis hakim tadi untuk mendalami sejauh mana keterlibatan Zainal Abidin dalam perkara ini tentunya kita siap. Akan tetapi, sehubungan awal penyidikannya dilaksanakn oleh Polres OKU Selatan, tentunya kami akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada penyidik polisi,” pungkasnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here