Palembang, Beritakajang.com – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang yang telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang pada Jumat (25/2) lalu, terkait perkara dugaan gratifikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) yang menjerat dua tersangka berinisial AZ dan JK.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang Norman melalui selaku Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (KasiPHP) BPN Kota Palembang, Padli menjelaskan, memang kedatangan kawan-kawan Kejari Palembang itu ada beberapa berkas yang mereka minta untuk dibawa. “Ada satu unit komputer dan satu buah laptop,” jelasnya.
Saat disinggung mengenai mafia tanah di BPN Kota Palembang dan program Presiden Jokowi dalam pemberantasan mafia tanah, Padli mengatakan, pasti kita dudung progam tersebut.
“Kita juga sudah menjalankan pemberantasan mafia tanah, dan dari tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten. Kami dari BPN Provinsi sudah berkoordinasi dengan aparat hukum untuk pemberantasan mafia tanah. Dalam waktu dekat di tingkat provinsi dan kabupaten / kota sudah mulai dijalankan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dua tersangka oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang terkait kasus dugaan gratifikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) tahun 2019. (Hsyah)