Beranda Hukum & Kriminal BNN OKI Amankan Bandar Narkoba di Pedamaran

BNN OKI Amankan Bandar Narkoba di Pedamaran

297
0
BERBAGI
Ketiga pelaku saat diamankan (kiri) dan barang bukti (kanan). (Sumber Foto BNN OKI)

Kayuagung, Beritakajang.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan pengungkapan dan penangkapan bandar sekaligus pengedar narkotika di Desa Pedamaran VI Kecamatan Pedamaran OKI, Senin (7/3).

Kepala BNNK OKI AKBP Gendi Marzanto SH MH mengaku dalam giat ini berhasil mengamankan FA (38) yang tercatat sebagai warga Komplek Villa Tj. Harapan Bukit Sangkal Kalidoni Kota Palembang, AI (45) asal Pedamaran VI Kecamatan Pedamaran OKI, serta EA (25) yang tinggal di Desa Talang Pangeran Kecamatan Teluk Gelam OKI.

AKBP Gendi Marzanto menerangkan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pedamaran VI sering terjadi diduga transaksi narkotika.

“Dengan dasar informasi tersebut, Tim Pemberantasan BNN Kabupaten OKI melakukan penyelidikan. Dan setelah didapatkan informasi yang akurat, tempat dan pelaku target operasi, sekira pukul 11.00 WIB,  tim melakukan penangkapan dan penggeledahan. Lalu berhasil mengamankan 3 orang tersangka tersebut,” jelas dia.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu plastik sedang 5,67 gram, 15 paket sabu plastik kecil 5,41 gram, ganja 5 gram, 1 unit handphone, 2 dompet, 4 Sajam, 1 bong, 1 timbangan digital, uang senilai Rp 1 juta serta 1 bal klip kosong ukuran kecil.

“Guna kepentingan proses hukum lebih lanjut, tersangka serta barang bukti narkotika dibawa dan diamankan di kantor BNN OKI,” tambah dia.

“Giat pengungkapan kasus narkotika dan penangkapan bandar sekaligus pengedar narkoba ini sebagai bentuk upaya proteksi yang dilakukan BNN melalui kegiatan interdiksi, guna melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba dan sebagai upaya pencegahan beredarnya barang haram itu di tengah masyarakat,” pungkas AKBP Gendi Marzanto. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here