Beranda Hukum & Kriminal Terlibat Jual Beli Sabu 196,32 Gram, Muklis Dihukum 8 Tahun Penjara

Terlibat Jual Beli Sabu 196,32 Gram, Muklis Dihukum 8 Tahun Penjara

189
0
BERBAGI
Saat majelis hakim Toch Simanjuntak SH MH membacakan putusan terhadap terdakwa Muchlis. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muchlis yang terlibat jual beli narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket dengan berat 196,32 gram, dengan pidana penjara selama 8 tahun yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (24/2).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Toch Simanjuntak SH MH menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muchlis dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” terang majelis hakim saat membacakan amar putusan di persidangan.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim tersebut sedit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajati Sumsel Nenny Karmila SH MH, dimana dalam persidangan sebelumnya terdakwa Muchlis dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Diberitahukan dalam laman SIP PN Palembang, kejadian bermula pada saat tim Sat Reserse Polda Sumsel mendapat informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di seputaran Jalan Pala Karangjaya Perumahan Bukit Sejahtera Kecamatan Gandus Kota Palembang.

Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan cara undercover buy. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat 196,32 gram.

Terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut yang terdakwa dapat dari saudara Meng (DPO) dan Agung (DPO), yang terdakwa beli seharga Rp 65 juta berikut barang bukti. Terdakwa kemudian langsung dinamakan di Polda Sumsel untuk ditindaklanjuti. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here