Beranda Hukum & Kriminal Kejari Palembang Kembali Gelar RJ Perkara Penganiayaan

Kejari Palembang Kembali Gelar RJ Perkara Penganiayaan

426
0
BERBAGI
Saat tersangka Farida menerima surat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) oleh Kasipidum Kejari Palembang Agung Ary Kusuma SH MH. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Kejari Palembang kembali menggelar penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) atas perkara penganiayaan kepada tersangka Farida (39), warga Lr. Rukun II Kelurahan 14 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang dan korban bernama Rohmana

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Sugiyanta SH MH melalui Kasipidum Kejari Palembang Agung Ary Kesuma SH MH menjelaskan, sebelumnya sudah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 10 Februari 2022 lalu, sehingga dilakukan penghentian penuntutan dalam perkara ini.

“Sebelumnya sudah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban. Restorative justice ini bertujuan mengembalikan hubungan bertetangga antara tersangka dan korban dapat pulih kembali, apalagi tersangka dalam keadaan hamil. Atas dasar itulah korban sebagai sesama wanita memaafkan perbuatan tersangka,” terang Kasipidum Ary Kusuma saat diwawancarai, Selasa (22/2).

Ditambahkannya, bahwa kejadian tersebut bertepat di Lr. Dua Saudara Kelurahan 14 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang. Kronolgisnya bermula dari salah paham antara tersangka dan korban bernama Rohmana, sehingga terjadi penganiayaan terhadap korban.

“Terjadi kesalahpahaman antar bertetangga, akhirnya tersangka emosi sehingga terjadi penganiayaan,” ujar Agung.

Agung juga menyebutkan bahwa pada tahun 2022 sudah dua perkara yang diselesaikan melalui restorative justice (RJ). Sebelumnya Kejari Palembang pernah menggelar RJ pada kasus yang serupa.

“Untuk tahun 2021 kita ada satu RJ, sedangkan tahun 2022 kita sudah dua RJ,” ucapnya.(Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here