Beranda Hukum & Kriminal Razman Arif Nasution Datangi Kejati Sumsel, Pertanyakan Proses Tertundanya Eksekusi

Razman Arif Nasution Datangi Kejati Sumsel, Pertanyakan Proses Tertundanya Eksekusi

230
0
BERBAGI
Razman Arif Nasution saat dikonfirmasi, Selasa (8/2). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Tim kuasa hukum Ratna Juwita Nasution (pelapor), Dr. H. Razman Arif Nasution SH SAg MA PhD mendatangi Kejati Sumsel, mempertanyakan tertundanya proses eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), Selasa (8/2).

Untuk diketahui, sebelumnya kasus pemalsuan surat tanah oleh terdakwa Tjik Maimunah yang dilaporkan oleh Ratna Juwita Nasution akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.

Kasus ini kembali berlanjut di tingkat kasasi. Dalam putusan tingkat kasasi di Mahkamah Agung, terdakwa Tjik Maimunah dijatukan hukuman dengan 3 bulan penjara atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah, dengan lawannya Ratna Juwita Nasution.

Razman Arif Nasution saat dikonfirmasi usai mendatangi Kejati Sumsel mengatakan, ingin bertemu dengan pejabat utama di Kejati Sumsel. Namun, menurutnya, yang ditemui tidak harus Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) langsung, bisa Wakajati, Aspidum, Asintel dan Aswas.

Razman mengaku, dirinya telah menghadap Aspidum guna mempertanyakan terkait perintah putusan MA dengan terpidana Tjik Maimunah untuk dilakukan eksekusi dan menjalani hukuman pidana 3 bulan penjara yang tertuang dalam amar putusan MA jelas dan incrah, tanpa alasan apapun. Kecuali yang bersangkutan meninggal dunia.

Dengan didampingi sekitar empat puluhan warga diduga para korban mafia tanah dari terduga Tjik Maimunah, Razman mengungkapkan, pada 20 Januari 2022 lalu, proses eksekusi terpidana belum berjalan normal dengan alasan sakit.

“Padahal, informasi yang kami dapatkan, terpidana dalam keadaan sehat, terlihat sedang duduk. Orang usia lanjut belum tentu uzur, walau uzur bukan berarti tidak dapat melakukan kejahatan dan dihukum. Sebab, tidak diatur dalam KUHAP. Buktinya para pejabat di usia delapan puluhan bahkan sembilan puluhan masih menjabat dan sehat,” cetus Razman.

Ia pun meragukan tim eksekusi yang datang saat eksekusi. Karena, dokter yang disiapkan dari Puskesmas, bukan dokter yang ahli. Hingga adanya dugaan kesepakatan.

“Maka, tadi telah disepakati oleh Aspidum, kami akan membawa dokter dari tim kami sendiri, silahkan dokter dari JPU dan dari kuasa hukum terpidana yang bertujuan untuk membuktikan, apakah terpidana memang sakit atau tidak. Dan jikalau memang sakit, tentunya ada klinik di Rutan dan Lapas. Kalau sakitnya serius tentunya akan diantarkan atau dipindahkan ke rumah sakit (RS). Namun, tidak mempengaruhi masa hukuman. Kecuali, ada pertimbangan lain,” ungkap Razman.

Razman menegaskan, tertundanya eksekusi tidak boleh lebih dari dua kali. Bila ada yang menghalang-halangi proses penegakan hukum dalam eksekusi (obstruction of justice) merupakan tindak pidana.

Selain itu, ia mengimbau untuk dijalani saja proses eksekusi, karena masih ada sekitar 40 warga yang diduga telah menjadi korban dari terpidana Tjik Maimunah. “Kami akan buktikan adanya dugaan mafia tanah,” bebernya.

Razman berharap, Titis Rachmawati SH sebagai pengacara senior beri imbauan ke kliennya (Tjik Maimunah), bukan malah mengadu dan melaporkan jaksa dengan menyurati ke mana-mana. Sebab, jaksa merupakan pengacara negara yang menerima berkas limpahan berita acara pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, lalu dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Salah jaksa dimana.

“Seharusnya kami yang melapor, kami juga telah melaporkan hal ini ke Banwas MA RI, KY RI dan Komisi III DPR RI,” pungkasnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here