Beranda Hukum & Kriminal Tim Kuasa Hukum Terdakwa Rusman Minta Dibebaskan

Tim Kuasa Hukum Terdakwa Rusman Minta Dibebaskan

472
0
BERBAGI
Tim kuasa hukum terdakwa Rusman, Arif budiman SH MH didampingi Lisa Melinda SH MH. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Dugaan korupsi pada pembangunan turab Rumah Sakit Kurta Dr Rivai Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2017, dua terdakwa yakni Rusman dan Junaidi melalui tim penasehat hukumnya membacakan nota pembelaan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Jumat (4/2).

Dihadapan majelis hakim Sahlan Effendi SH MH dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dua terdakwa yang dihadirkan secara virtual melalui masing-masing penasehat hukum membacakan nota pembelaan secara bergantian.

Terpisah, Arif Budiman SH MH didampingi Lisa Melinda SH MH selaku tim kuasa hukum terdakwa Rusman mengatakan, intinya dari pembelaan kami tidak ada satupun unsur terpenuhi perbuatan melawan hukum, yang merugikan keuangan negara tidak ada satupun yang terpenuhi.

“Bahwa yang kami ketahui selama ini fakta persidangan, tidak ada satupun saksi dan bukti yang dihadirkan membuktikan dakwaan JPU tersebut. Kami yakin, Insya Allah kalau berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta sebenarnya , bebas, kami yakin,” terang tim kuasa hukum saat diwawancarai usai persidangan. Jumat (4/2).

Arif Budiman menambakan, jadi intinya dari pembelaan yang kita sampaikan di persidangan tadi, baik dakwaan primer maupun subsider tidak ada bukti. Jadi kita secara sah dan meyakinkan bahwa apa yang didakwakan oleh penuntut umum, menurut kami tidak terbukti.

“Terus juga dalam pembelaan kita ini selaras dalam pembelaan terdakwa secara pribadi, apalagi kita juga melampirkan, terdakwa ini dapat penghargaan dari negara bahwa dia melakukan pekerjaan, sebagai tenaga kerja yang baik, sebagai pegawai negeri yang baik, dengan pengalaman sebagai BPK. Dan dia juga menyampaikan dalam pembelaan pribadi dia menolak, tapi karena tidak ada orang lain dan dia yang dipercaya maka dia melakukan,” kata dia.

“Nah terus, satu kritikan yang tidak sempat kita dibacakan pembelaan kami di persidangan, bahwa dituntutan JPU membuat seolah-olah kita mengakui, nah itu ada dituntan,” terang Arif.

“Tapi dalam pembelaan kita dijelaskan jawaban terdakwa pada saat menangis menyampaikan pada saya pada saat itu, terdakwa Ruslan menangis bukan menyelasi dan mengakui, tetapi menyesali kepada dia sudah berkerja secara benar dan baik berdasarkan perudang-udangan, kenapa dijadikan tersangka. Dan kenapa dijadikan terdakwa, itu yang dia tangisi, bukan bentuk pengakuan, harus digaris bawahi dan dibenahkan, manipulasi dari penuntut umum mengakui perbuatannya itu tidak ada,” jelas dia.

“Jadi harapan kita sepakat dan memohon kepada majelis hakim agar lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging),” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, bahwa dugaan korupsi pada pembangunan turab penahan tanah Rumah Sakit Kusta dr Rivai Abdullah Kabupaten Banyuasin, Sumsel tahun anggaran 2017, melibatkan dua tersangka yakni Junaidi selaku Direktur PT. Palcon Indonesia dan Rusman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merupakan ASN RS Kusta sebagai Kasubag Rumah Tangga.

Dijelaskannya, proyek tersebut bersumber dari APBN tahun anggaran 2017 dengan nilai pagu sebesar kurang lebih Rp 12 miliar. Yang mana dalam pelaksanaannya terjadi pengurangan volum pada bangunan, yang saat ini juga belum selesai, sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp. 4,8 miliar. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here