Beranda Hukum & Kriminal Kasus Korupsi Sungai Abab, Tiga Terdakwa Dijatuhkan Hukuman 5 dan 6 Tahun...

Kasus Korupsi Sungai Abab, Tiga Terdakwa Dijatuhkan Hukuman 5 dan 6 Tahun Penjara

213
0
BERBAGI
Persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Mangapul Manalu SH MH. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Majelis hakim membacakan amar putusan terhadap tiga terdakwa yakni Sri Dwi Astuti, Junaidi, dan Rorin Nadian. Ketiganya terlibat kasus dugaan korupsi pada normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab Kabupaten Pali tahun anggaran 2018.

Hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar Kamis (3/2), di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pali. Sementara tiga terdakwa dihadirkan secara virtual.

Dalam amar amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Mangapul Manalu SH MH, bahwa ketiga terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Sri Dwi astuti dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta, dengan ketentuan apabilah denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan 4 bulan.

Dua, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Junaidi dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan 4 bulan.

Tiga, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rorin Nadian dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan 4 bulan.

“Khusus terdakwa Rorin Nadian, selain dipidana penjara, terdakwa juga wajib mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.543.721.715, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” terang majelis hakim saat membacakan putusan tersebut.

Usai mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim, JPU dan ketiga terdakwa yang didampingi oleh tim penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir dahulu terhadap putusan tersebut.

Dalam dakwaan JPU Kejari Pali mengatakan bahwa ketiga terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus mengurangi volume pada pelaksanaan normalisasi Sungai Abab di Kabupaten Pali. Atas perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3.543.721.715. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here