Beranda Hukum & Kriminal Kasus Dugaan Suap Bupati Muba, Terdakwa Suhandy Jalani Sidang Lanjutan di PN...

Kasus Dugaan Suap Bupati Muba, Terdakwa Suhandy Jalani Sidang Lanjutan di PN Palembang

183
0
BERBAGI
Terlihat saat terdakwa Suhandy dihadirkan secara virtual di persidangan. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang terhadap terdakwa Suhandy (Direktur PT Selaras Simpati Nusantara) yang merupakan penyuap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, dengan agenda menghadirkan saksi dari JPU, Kamis (27/1).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Aziz SH MH, JPU KPK Taufiq Ibnugroho SH MH dan Tim KPK menghadirkan 7 orang saksi dipersidangan secara langsung. Diantaranya Santy, Asiana, Marlisa, Saskia Arantika, Idham (karyawan PT.SSN), Badruzzaman (Staf Ahli Bidang Keuangan Dodi Reza) dan Rahmat Setiawan (kontraktor dari PT.Karya Nusatama).

Dari keterangan saksi Badruzzaman diketahui dirinya mendapat dua proyek dari Bupati Muba, yang diserahkannya kepada dua rekannya, sehingga Staf Ahli Bupati Muba tersebut mendapat imbalan sebesar Rp 480.000.000.

Dari pengakuannya di dalam sidang, uang tersebut telah diserahkannya pada penyidik KPK.

“Uang itu saya dapat dari dua proyek yang saya terima. Namun uang itu sudah saya kembalikan ke penyidik,” ujarnya.

Dikonfirmasi pada JPU KPK, Ihsan mengatakan jika pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu terkait uang yang diterima oleh staf ahli tersebut.

“Terkait pengembalian uang dari saksi Acan akan kita pelajari dulu. Saat ini kita fokus pada perkara Suhandy,” ujar JPU Ihsan.

Sementara itu ditemui usai sidang, kuasa hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati SH MH mengatakan, dalam perkara ini Suhandy didakwa seolah-oleh memberikan janji pada pihak pegawai negeri.

Dikatakan oleh Titis, jika dilihat dari fakta persidangan, maka di tahun 2021 tidak ada dana atau uang yang diperuntukan Bupati Muba Dodi Reza. Melainkan adanya uang deposit di tahun 2020 yang diberikan pada Herman Mayori melalui Edy Umari.

“Maka jelas jika klien kami Suhandy ini tidak ada kaitannya langsung dengan Bupati Muba. Terkait proyek klien kami ini, hubungannnya hanya pada Herman Mayori dan Edy Umari,” ujarnya.

Menurutnya, tersangka Herman Mayori dan Edy Umari inilah yang menjanjikan pada terdakwa Suhandy akan memenangkan proyek di PUPR, dengan alasan atau modus meminjam uang, yang nantinya akan dibayar dengan proyek yang akan didapat oleh Suhandy.

Masih dikatakan oleh Titis, untuk memenangkan proyek di Dinas PUPR, Herman Mayori memerintahkan Suhandy untuk deposit uang terlebih dahulu. Yang mana deposit tersebut telah diselesaikan oleh Suhandy di bulan Mei 2020. Sedangkan terdakwa Suhandy baru dikenalkan ke Bupati Muba di Januari 2021.

“Artinya bisa saja Herman Mayori buat-buat omongan mengatasnamakan Bupati Muba, kalau mau dapat proyek harus deposit dulu. Padahal bisa saja Bapak Bupati saat itu tidak mengatakan seperti itu,” jelasnya.

Selain itu, kuasa hukum terdakwa Suhandy itu juga menjelaskan saat tersangka Herman Mayori menjadi saksi pada agenda sidang sebelumnya, menerangkan uang dari Suhandy di tahun 2020 senilai Rp 2,5 miliar yang diterimanya lewat Edy Umari diserahkan ke Polda Sumsel, untuk pengamanan masalah di Polda terkait Dinas PUPR Muba. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here