Beranda Hukum & Kriminal Aksi Perampasan Ponsel Gagal, Pemuda Ini Masuk Bui

Aksi Perampasan Ponsel Gagal, Pemuda Ini Masuk Bui

156
0
BERBAGI
JS saat diamankan Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang. (Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Gagal melakukan aksi perampasan ponsel, JS (18) yang tercatat sebagai warga Jalan Kedamaian Kelurahan Kebung Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang ini terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang.

Aksi tersebut terjadi di Jalan Lempuing Kecamatan IT I Kota Palembang, Ahad (26/12) sekitar pukul 11.58 WIB, dengan korban Dheo Saputra. Aksi tersebut dilakukan bersama dua temannya berinisial AP dan KC yang saat ini masih dalam pengejaran.

Kapolsek IT I Kompol Ginanjar Aliya Sukmana didampingi Kanit IPTU Muslim mengatakan, aksi perampasan ponsel tersebut bermula ketika korban tengah menunggu temannya di kawasan Jalan Lempuing.

“Sambil menunggu temannya dari keterangan korban ke anggota kita bahwa korban duduk di pinggir jalan sambil memainkan ponselnya,” ujarnya, Kamis (27/1).

Tidak lama berselang, pelaku bersama dua rekannya datang menghampiri dengan mengendarai motor. Saat itu pelaku yang posisi dibonceng turun dari motor, lalu mendekati korban.

Kemudian pelaku langsung merampas ponsel yang ada di tangan korban dan berlari menuju motor. Namun langkahnya terhenti, korban yang tak ingin kehilangan ponselnya kesayangannya melakuka perlawanan dengan mengejar dan menendang pelaku, hingga membuat ponsel dalam genggamannya terjatuh.

Ponsel yang terjatuh itu langsung diambil kembali oleh korban. Namun belum lama dalam genggaman, pelaku kembali merampasnya hingga terjadi tarik menarik antara keduanya.

“Disaat pelaku dan korban tarik menarik ponsel, anggota kita yang sedang melintas melihat itu, sehingga pelaku bisa diamankan dan dua temannya kabur,” kata dia.

Dirinya menjelaskan, kalau pelaku pernah masuk penjara pada 2021 lalu dengan kasus yang sama. “Pelaku baru bebas 2021 lalu dan kembali berulah. Atas perbuatannya pelaku kita ancam 7 tahun penjara,” jelasnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here