Beranda Hukum & Kriminal Terkait Eksekusi Tjik Maimunah, Titis Rachmawati Angkat Bicara

Terkait Eksekusi Tjik Maimunah, Titis Rachmawati Angkat Bicara

178
0
BERBAGI
Titis Rachmawati SH MH. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Terkait kedatangan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Kiagus Anwar SH MH di kediaman Tjik Maimunah untuk melakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung divonis 3 bulan penjara dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah, dengan lawannya Ratna Juwita Nasution. Namun sempat ditunda, sebab kondisi kesehatan Tjik Maimunah yang tidak baik atau sakit.

Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum Tjik Maimunah, Titis Rachmawati SH MH angkat bicara.

Menurut Titis, memang sudah selayaknya pihak Kejaksaan menunda terlebih dahulu eksekusi penahanan terhadap kliennya. Selain dikarenakan kondisi kesehatan yang tidak baik, juga salinan petikan putusan kasasi MA hingga saat ini belum diterima.

“Maka dari itu, sebelumnya pihak kami juga telah membuat permohonan, baik pihak Kejari, Kejati hingga Jampidum pun kami minta eksekusi ini untuk ditunda dahulu, karena kami belum menerima salinan putusan kasasi penuh atas apa yang membuat klien kami ini harus divonis 3 bulan penjara,” ujar Titis diwawancarai awak media, Kamis (20/1).

Titis juga menjelaskan, bahwa kliennya ini benar-benar dalam kondisi kesehatan yang tidak layak untuk dilakukan eksekusi penahanan, apalagi kliennya tersebut saat ini sudah berumur 80 tahunan.

“Pertanyaannya, layak atau tidak di umur segitu klien kami dilakukan penahanan, tadi juga tim dokter yang dibawa oleh pihak Kejaksaan juga sudah menerangkan kondisi klien kami dalam keadaan sakit,” terang Titis

Selain itu, Titis juga mempertanyakan terkait proses pemidanaannya dituduh memalsukan surat tanah, sementara tanah tersebut adalah milik kliennya sendiri, dimana objek yang dilaporkan itu berlokasi di Kelurahan 8 Ulu, dipindahkan ke 16 Ulu.

“Kami masih terus melakukan upaya hukum lainnya, yakni pengajuan peninjauan kembali (PK) namun tetap kami harus mendapatkan salinan penuh vonis kasasi terlebih dahulu,” tukasnya.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Ratna Juwita Nasution, Razman Arif Nasution mengatakan, pihaknya meragukan hasil pemeriksaan dokter yang dibawa oleh Jaksa Kejati Sumsel dalam melakukan pemeriksaan pada Tjik Maimunah.

“Saya curiga ini ada permainan, saya ingatkan jangan coba-coba, saya akan turun ke sana (Palembang), dan membawa dokter untuk melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan (Tjik Maimunah), benar sakit atau tidak,” ujar Razaman melalui sambungan telepon.

Untuk diketahui, Tjik Maimunah dilaporkan oleh Ratna Juwita atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang objeknya berada di Jalan Pertahanan Ujung RT 78 Kelurahan 16 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II seluas 6 ribu hektare.

Dalam perjalanannya, klaim antara kedua belah pihak tersebut berlangsung hingga meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Palembang, hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Tjik Maimunah.

Atas vonis bebas itu, pihak Kejaksaan pun mengajukan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung (MA) RI hingga menjatuhkan vonis 3 bulan pidana kepada Tjik Maimunah. [Hsyah]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here