Beranda Hukum & Kriminal Dua Kurir Narkotika Ini Dituntut JPU 19 Tahun Pidana Penjara

Dua Kurir Narkotika Ini Dituntut JPU 19 Tahun Pidana Penjara

542
0
BERBAGI
Persidangan diketuai oleh majelis hakim Yohanes Panji Prawoto. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Kedapatan bawa narkotika jenis sabu-sabu sebayak 3 paket dengan berat 2969,51 gram, dua kurir narkotika yakni Pan Riadi Agam dan Rosisko dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 19 tahun yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (25/8).

Dalam persidangan melalui sambungan teleconference dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Yohanes Panji Prawoto SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Sigit Subiantoro SH menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

JPU juga menjelaskan bahwa kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidanga pekan depan dengan agenda pledoi.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Roma ita SH dan Azriyanti SH saat ditemui di rungan Posbakum Palembang, Kamis (26/8), membenarkan nanti di persidang pekan depan akan mengajukan nota pembelaan.

Diberitahukan, kejadian bermula saat terdakwa Pan Riadi Agam dihubungi oleh saudara Mat Yani (DPO) menyuruh terdakwa mengambil 3 Kg paket sabu miliknya. Apabila terdakwa Pan Riadi Agam berhasil mengantar narkotika tersebut diberi upah sebesar Rp 20 juta.

Lalu terdakwa menerima tawaran tersebut dan menelepon terdakwa Rosisko untuk mengajak mengambil narkotika ke Palembang mengunakan mobil Toyota Innova warna putih milik dengan upah sebesar Rp 2 juta.

Setelah sampai di Kota Palembang, tepatnya di daerah KM.12, terdakwa Pan Riadi Agam menelepon saudara Mat Yani memberitahu telah sampai, dan memberikan kode SMS 6789 kepada terdakwa Pan Riadi Agam.

Tak lama kemudian, terdakwa Pan Riadi Agam ditelepon oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan bertanya kode yang diberikan oleh Mat Yani. Lalu terdakwa Pan Riadi Agam menjawab kode 6789 mobil Innova putih BG 1612 RQ. Kemudian memberitahu para terdakwa berada di simpang arah terminal.

Setelah itu, laki-laki yang tidak dikenal tersebut datang dengan mengendarai sepeda motor matic, lalu tanpa berkata-kata langsung memberikan satu buah kantong plastik yang dilakban coklat kepada terdakwa Pan Riadi Agam dan langsung pergi.

Lalu bungkusan coklat tersebut, terdakwa letakkan di bawah dashboard depan sebelah kiri tempat dia duduk. Sedangkan terdakwa Rosisko sebagai sopir. Lalu setelah itu keduanya pergi menuju daerah Tulung Selapan OKI.

Namun di perjalanan, tempatnya melintas di Jalan Gubernur H. Achmad Bastari Kecamatan Jakabaring Palembang, tepatnya di depan Dekranasda Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, tiba-tiba mobil yang para terdakwa kendarai diberhentikan oleh anggota kepolisian Reserse Polrestabes Palembang yang langsung melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa, hingga akhirnya setelah digeledah berhasil ditemukan satu buah kantong plastik yang dilakban coklat yang diletakkan di bawah dashboard depan sebelah kiri tersebut.

Setelah dibuka dihadapan para terdakwa berisi barang bukti berupa 3 bungkus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik teh cina warna hijau merk Guanyingwang dan Qingshan. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polresta Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here