Beranda Hukum & Kriminal Pelaku Bobol Rumah Kosong Diringkus Polrestabes Palembang

Pelaku Bobol Rumah Kosong Diringkus Polrestabes Palembang

236
0
BERBAGI
Pelaku bobol rumah kosong saat diamankan polisi. [Sumber Foto Beritakajang.com/Andre]

Palembang, Beritakajang.com – Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus pelaku bobol rumah kosong, Muhammad Septian Ismail (24), yang ditangkap di rumahnya, Sabtu (15/1) sekira pukul 03.00 WIB.

Pelaku yang tercatat sebagai warga Jalan Syakyakirti, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang ini, bersama temannya yang masih buron Asep, melancarkan aksinya membobol rumah milik Murdiana (43), warga Candi Walang Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Selain pelaku, ikut juga diamankan 2 orang penadah hasil curian masing – masing yakni MS (39) warga Jalan Perintis, Kecamatan Gandus, dan HN (48) warga Jalan Syakyakirti, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang.

Kejadiannya hari Rabu (12/1) sekira pukul 23.30 WIB di Jalan Syakyakirti, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang. Dimana saat kejadian, korban sedang tidak berada di rumah, dan kondisi rumah terkunci.

Lalu, kedua pelaku membobol rumah korban dengan cara merusak engsel pintu depan rumah korban dengan menggunakan tang. Setelah masuk, mereka menggasak barang berharga berupa 4 tabung gas, 1 unit TV LCD merk Sharp 14 inch, dan 1 unit handphone android merk Samsung yang terletak di ruang tamu.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor IPTU Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor IPTU Jhony Palapa membenarkan sudah berhasil mengamankan 1 tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) dan 2 orang penadah hasil curian.

“Benar, satu dari dua tersangka pembobol rumah sudah ditangkap. Setelah dikembangkan, ditangkap lagi 2 orang penadah barang hasil curian. Satu tersangka yang masih buron sudah diketahui identitasnya dan terus akan dikejar,” ujar Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Sabtu (15/1).

Lebih jauh, Kompol Tri Wahyudi mengatakan kalau hasil curian lalu mereka jual kepada kedua penadah yang juga sudah kita amankan.

“4 buah tabung gas dijual kepada HN dengan harga Rp 200 ribu, sedangkan 1 unit TV dan 1 unit HP dijual kepada MS seharga Rp 125 ribu,” ungkapnya.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta dan membuat laporan ke Polrestabes Palembang.

“Ulahnya melakukan pencurian, tersangka akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun,” pungkasnya.

Sementara, tersangka Ismail saat ditemui di ruang penyidik Reskrim mengakui perbuatannya.

“Memang kami berdua membobol rumah, kemudian hasil curian di jual. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari saja,” katanya. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here