Beranda Hukum & Kriminal Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Butik, Selebgram Diperiksa Penyidik

Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Butik, Selebgram Diperiksa Penyidik

621
0
BERBAGI
Septalia Furwani SH MH didampingi Welly Anggara SH MH. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Karyawan BUMN berinisial CG telah menjadi korban dugaan penipuan investasi usaha butik baju oleh terlapor Al Naura KP. Berdasarkan informasi total aksi penipuan dilakukan terlapor sebesar RP 50 juta.

Setelah upaya persuasif kekeluargaan dan dua kali somasi dilayangkan tidak menemukan kesepakatan, akhirnya korban berinisial CG melaporkan perkaranya ke pihak kepolisian pada tanggal 7 September 2021 pukul 20.25 WIB.

Septalia Furwani SH MH didampingi Welly Anggara SH MH sebagai tim kuasa hukum pelapor atau korban berinisial CG, Saat ditemui Jumat (14/1) sekitar pukul 15.45 WIB di Mapolsek Ilir Barat I mengungkapkan, kliennya CG merupakan salah satu korban dari terlapor Al Naura KP.

Peristiwanya terjadi pada Senin 8 Februari 2021 sekitar pukul 10.02 WIB, di Jalan Sutan M Mansyur, Lorong Kolam, Kelurahan Bukit Lama, Palembang.

“Kami melapor tanggal 7 September 2021 dengan tindak pidana penipuan Pasal 372 KUHP. Klien kami CG (korban) memberikan nilai investasi diusaha butik dan baju senilai Rp 50 juta. Janjinya terlapor memberikan profit setiap bulannya, tetapi cuma satu kali profit diberikan ke korban. Maka kami sudah memberikan somasi dua kali, surat undangan klarifikasi dua kali, panggilan saksi dua kali, namun terlapor tidak hadir ke Polsek IB 1. Setelah perjuangan panjang terlapor ada disini, sedang dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Septalia dari kantor hukum Law Firm and Partners di Jalan Angkatan 45, Lorok-Pakjo, membeberkan terlapor Al Naura KP, diduga telah banyak korban melaporkannya ke pihak kepolisian. Salah satunya di Polsek Ilir Barat I.

“Korban lainnya banyak nilainya hampir Rp 800 juta. Sebelumnya terlapor selebgram ini juga tersandung perkara arisan online,” timpalnya.

Welly Anggara menegaskan kembali, terlapor Al Naura KP diperiksa penyidik sejak sekitar pukul 14.00 WIB.

“Awalnya kami sudah melakukan banyak upaya persuasif ya. Cuma terlapor tidak kooperatif, tidak dijemput paksa juga hari ini. Tapi akhirnya terlapor hadir, yang bersangkutan maka bisa diperiksa,” jelasnya.

Welly juga awalnya, sudah mengajak yang bersangkutan menyelesaikam masalah secara kekeluargaan, tetapi malah memberikan solusi yang tidak masuk akal.

“Somasi sudah dua kali kita lakukan, cuma sayangnya tidak ditanggapi, ditanggapi juga dengan solusi tidak rasional. Diduga uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi, juga untuk menutup hutang-hutang investor lainnya di bidang butik dan baju,” tukasnya.

Terpisah, Artulius SH sebagai kuasa hukum terlapor Al Naura KP, saat dikonfirmasi terkait perkara investasi butik yang merugikan korban, saat ini kliennya memang sedang diperiksa di Polsek IB 1.

“Nanti kita lihat dari pembuktian dari berkas-berkasnya seperti apa. Apakah ini masuk ranah pidana atau perdata,” tanggapnya.

Terkait kliennya telah dilayangkan somasi dua kali dan tidak hadir dipanggil penyidik. Artulis menegaskan bahwa hari Jumat ini baru sempat hadir.

“Sibuk klien kita, jadi hari ini baru sempat datang untuk diperiksa. Iya diperiksa sebagai saksi. Belum tahu ketetapannya malam ini seperti apa dari penyidik,” terangnya.

Soal dikatakan kuasa hukum korban, bahwa banyak korban dirugikan dalam investasi butik ini, Artulius mengatakan ia masih fokus pemeriksaan yang ini saja. “Saya fokus untuk pemeriksaan yang ini (di Polsek IB 1),” tukasnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here