Beranda Hukum & Kriminal PN Pangkalan Balai Gelar Sidang Lapangan Terkait Dugaan Sengketa Lahan

PN Pangkalan Balai Gelar Sidang Lapangan Terkait Dugaan Sengketa Lahan

319
0
BERBAGI
Terlihat saat melakukan sidang lapangan. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Pangkalan Balai, Beritakajang.com – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Kamis (13/1), gelar sidang lapangan terkait adanya dugaan sengketa lahan antara Kelompok Kebun Bersama Banyuasin dengan PT Sinar Usaha Marga (SUM) dengan luar 157 hektare, tepatnya yang berada di wilayah Desa Talang Bulu Kabupaten Banyuasin.

Dalam sidang lapangan yang dipimpin oleh majelis hakim Alwi SH MH dan didampingi Panitera Hairul Munawar SH serta tim penasehat hukum dari kedua pihak.

Dari keterangan Zaibun SH MH selaku kuasa hukum dari Kelompok Kebun Bersama Banyuasin mengatakan, kita menghadiri sidang lapangan tahap pemeriksaan. Sudah selama dua tahun ini masyarakat tidak bisa memasuki lahan karena dipagar keliling oleh PT.SUM.

“Lahan yang diklaim oleh PT.SUM total keseluruhan sebanyak 157 hektare, sedangkan yang ada surat hanya 146 hektare yang diambil alih oleh PT.SUM, namun yang diambil dari masyarakat 383 hektare sesuai peta masyarakat yang diketahui oleh RT/RW setempat. Surat masyarakat sekedar pengakuan surat hak usaha dari pemerintah setempat. Harapan kami mohon untuk yang mengadili perkara ini memperjuangkan hak masyarakat,” tegas Zaibun.

Sementara itu kuasa hukum dari PT.SUM enggan berkomentar saat rekan media ingin mewawancarai. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here