
Palembang, Beritakajang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel resmi menyatakan banding atas vonis 7 tahun Mukti Sulaiman (mantan Sekda Sumsel) dan 8 tahun untuk Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kepala Biro Kesra Sumsel), terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya.
Demikian dikatakan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Selasa (4/1).
“Ya, hari ini kita menyatakan banding terkait vonis kedua terdakwa tersebut. Untuk berkas banding hari ini juga kita masukan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, adapun alasan banding dikarenakan putusan hakim dan tuntutan JPU Kejati Sumsel terdapat perbedaan.
“Dimana dalam tuntutan JPU Kejati Sumsel untuk terdakwa Mukti Sulaiman yang dituntut 10 tahun namun divonis 7 tahun. Sedangkan untuk Ahmad Nasuhi yang dituntut JPU Kejati Sumsel 15 tahun namun divonis hakim 8 tahun. Dari itulah hari ini kita ajukan banding,” pungkasnya. (Hsyah)