Beranda HL Modus Minta THR, Tiga Sekawan Ini Lebaran di Penjara

Modus Minta THR, Tiga Sekawan Ini Lebaran di Penjara

695
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Modus meminta THR ke sejumlah ruko di Pasar 16 Ilir Palembang, ketiga sekawan ini diamankan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Palembang, Rabu (20/5/2020).

Ketiga pelaku tersebut antara lain Sanjaya (40), Ali (21) dan Jumadi (19) yang tercatat sebagai warga 12 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang.

“Ketiga pelaku kerap meminta uang secara paksa di Pasar 16 Ilir, sebab banyak laporan dari masyarakat,” kata Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono melalui Katim Resmob, Aipda Agus Akbar.

Berkat laporan dari masyarakat itulah, tim Resmob melakukan pengintaian di sejumlah toko pedagang yang kerap dipintai uang secara paksa oleh palaku. Alhasil, saat tiba di lokasi yang dimaksud, pelaku sedang kedapatan meminta uang di salah satu toko. Pelaku langsung pun diamankan anggota.

“Pada saat diamankan, ketiga pelaku dalam pengaruh minuman keras, sebab tercium bau alkohol dari mulut mereka,” tutur Aipda Agus Akbar yang biasa disapa Agus Tembak.

Ketiga tersangka pun lalu digiring ke Mapolrestabes Palembang beserta barang bukti uang hasil pemalakan sebesar Rp250 ribu dan beberapa lembar amplop.

“Ketiga tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan terkait perbuatan mereka,” tutupnya.

Sementara tersangka Sanjaya mengakui perbuatannya yang kerap meminta uang. Namun ia membantah melakukan hal tersebut secara paksa. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here