Beranda HL Tak Sampai Satu Minggu, Tim Opsnal Macan Komering Polsubsektor Teluk Gelam Berhasil...

Tak Sampai Satu Minggu, Tim Opsnal Macan Komering Polsubsektor Teluk Gelam Berhasil Amankan Tersangka Penggelapan

585
0
BERBAGI

Kayuagung, Beritakajang.com-Tim Opsnal Macan Komering Kepolisian Sub Sektor (Polsubsektor) Teluk Gelam Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengamankan tersangka pelaku tindak pidana penggelapan yang terjadi di Desa Talang Pangeran Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten OKI, Kamis (29/10/2020) kemarin sekira pukul 19.00 Wib.

Tersangka yang berhasil diamankan yakni Adi Putra (40), yang diketahui tercatat sebagai warga Desa Kota Bumi Kecamatan Tanjung Lubuk, OKI.

Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy SH S.IK MM melalui Kasubsektor Teluk Gelam IPDA Djunaidi SH membenarkan telah mengamankan satu orang tersangka pelaku tindak pidana penggelapan atas nama Adi Putra.

Menurut Kasubsektor, tersangka diamankan atas laporan Yusdiana (50) yang telah menjadi korban tindak pidana penggelapan yang dilakukan tersangka.

Lebih jauh dirinya menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi, Rabu (23/10/2020) sekira pukul 15.00 Wib dirumah Teguh (saksi) di Desa Talang Pangeran Kecamatan Teluk Gelam.

Saat itu tersangka meminjam satu unit mobil merk Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi (Nopol) BG 1485 KK milik korban, dengan alasan untuk dipergunakan ke luar kota selama tiga hari. Dengan alasan satu kampung dengan tersangka, korban pun tidak menaruh curiga terhadap tersangka, dan akhirnya korban bersedia meminjamkan mobil tersebut kepada tersangka.

Kemudian selang beberapa waktu, lanjut Kasubsektor, korban mencoba menghubungi tersangka. Namun saat dihubungi, ada saja alasan tersangka kepada korban. Tak terima dengan alasan tersangka, korban pun mencari tahu keberadaan mobil tersebut dan akhirnya diketahui mobil milik korban sudah digadaikan tersangka.

Merasa tidak terima atas perbuatan tersangka, wanita paruh baya yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan berdomisili di Kelurahan Tanjung Rancing ini akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polsek Sub Sektor Teluk Gelam.

Menindaklanjuti laporan korban, tim Opsnal Macan Komering Polsek Sub Sektor Teluk Gelam dibawah komando langsung Kasubsektor IPDA Djunaidi SH langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.

Tak berselang lama, akhirnya tim Opsnal Macan Komering Polsek Sub Sektor Teluk Gelam mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka. Seolah tak mau buruannya hilang, tim Opsnal Macan Komering Polsek Sub Sektor Teluk Gelam bersama Kasubsektor IPDA Djunaidi SH langsung melakukan penyergapan dirumah tersangka di Desa Kota Bumi. Dan benar saja, tersangka yang saat itu sedang tertidur dirumahnya, tak berkutik saat diamankan petugas.

“Tidak ada perlawanan yang berarti dari tersangka. Dan tersangka juga saat diinterogasi mengakui semua perbuatannya,” ujar Kasubsektor.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Sub Sektor Teluk Gelam untuk menjalani proses penyidikan.

“Tersangka akan kita kenakan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun,” tandasnya.(Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here