Beranda Hukum & Kriminal Polres Muba Gerebek Lokasi Transaksi Sabu di Balai Desa Sekayu

Polres Muba Gerebek Lokasi Transaksi Sabu di Balai Desa Sekayu

184
0
BERBAGI
Kapolres saat gelar press release ungkap kasus akhir tahun 2021 di aula H. Alex Noerdin Polres Muba, Jumat (31/12). (Sumber Foto Beritakajang.com/Tarmizi)

Sekayu, Beritakajang.com – Satnarkoba Polres Muba gerebek lokasi transaksi sabu-sabu di Balai Desa Dusun Satu Bandar Jaya Kecamatan Sekayu, Kamis (25/12).

“Penggerebekan tersebut sekira pukul 12.30 WIB. Setelah dilakukan pengeledahan terhadap ‘A’ ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 100 gram,” ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy didampingi Kasat Narkoba Agung Wijaya Kusuma dan Kasatreskrim Ali Rojikin, saat press release ungkap kasus akhir tahun 2021 di aula H. Alex Noerdin Polres Muba, Jumat (31/12).

Lanjutnya, hanya berselang satu hari, Satnarkoba Polres Muba kembali berhasil mengamankan satu pelaku di Jalan Sekayu – Lubuklinggau, tepatnya di Kecamatan Lawang Wetan.

“Pelaku berinisial LRW dan sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas saat hendak ditangkap, dan berhasil diamankan barang bukti dari dalam tas berupa sabu-sabu seberat 200 gram,” ungkap mantan Kapolres OKI ini.

Kemudian, di tanggal 16 Desember kembali terjadi penangkapan di Perumahan GMP Kelurahan Kayuara. Tersangka berinisial IH yang berprofesi pegawai harian lepas.

“Barang bukti 100 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 1 timbangan digital. Dengan demikian di penghujung tahun 2021 ini, Polres Muba berhasil mengamankan barang bukti seberat 400 gram sabu-sabu. Ketiga pelaku dikenakan Pasal 122 Ayat 2 Junto Pasal 114 Ayat 2 ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Alamsyah. [Tarmizi]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here