Palembang, Beritakajang.com – Pengadilan Negeri (PN) Palembang sepanjang tahun 2021, sebanyak 1.858 perkara kasus pidana sudah diputus. Mulai dari kasus pencurian, penganiayaan, narkotika dan pidana korupsi.
Juru Bicara Humas PN Palembang, Sahlan Effendi SH MH, saat ditemui di ruangan kerjanya mengatakan pada akhir tahun ini, ditotalkan jumlah kasus pidana sebanyak 1.858 untuk pidana biasa, kemudian untuk 81 perkara, dan praperadilan ada 30 perkara.
Lanjut Sahlan, kemudian untuk perkara yang sudah putus itu totalnya 1.778. Termasuk perkara anak 77 perkara, dan praperadilan kita putus semua. Sementara hukuman pidana mati ada sekita 6 perkara yang sudah putus.
Ditambahkan Sahlan, PN Palembang mengalami penurunan dibandikan tahun 2020. Yang mana di tahun 2021 jumlah perkara itu 1.858. Sedangkan untuk tahun 2020 jumlahnya 2.020 perkara.
“Sementara untuk korupsi di tahun 2021 ini ada peningkatan dari tahun 2020. Untuk tahun 2021 itu, jumlah perkara korupsi ada sekitar 65 perkara, dan untuk tahun 2020 kurang lebih sekitar 50 perkara,” tutupnya. (Hsyah)