Beranda Hukum & Kriminal Polres Muba Tangkap Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur

Polres Muba Tangkap Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur

216
0
BERBAGI
Polres Muba saat menggelar konferensi pers. (Sumber Foto Beritakajang.com/Tarmizi)

Sekayu, Beritakajang.com – Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin akhirnya menangkap SLM (22) yang merupakan pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial IFM (12), Rabu (22/12) lalu.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat (9/7) sekira pukul 14.00 WIB di dalam kamar rumah tersangka. Dan baru dilaporkan ke Polres Muba pada tanggal 4 September 2021.

Kapolres Muba AKBP. Alamsyah yang didampingi Kasat Reskrim AKP. Ali Rojikin dan Kasi Humas IPTU Nazarudin dalam keterangannya saat konferensi pers, Jumat (24/12), mengatakan bahwa pelaku setelah buron lebih kurang 3 bulan, akhirnya ditangkap Tim Srigala Sat Reskrim Polres Muba di tempat pelariannya, di Provinsi Bangka Belitung.

“Pelaku ditangkap di di dalam bus jurusan Pangkal Pinang-Toboali di Terminal Pangkal Pinang sekira pukul 09.00 WIB, dan langsung kita bawa ke Polres Muba,” ujar Alamsyah.

Pelaku SLM merupakan tetangga korban yang sudah mempunyai istri dan dua orang anak, dimana saat itu pelaku SLM memanggil korban yang sedang bermain di bawah pohon depan rumah tersangka, untuk diajak ke dalam rumah tersangka,

Saat korban berada di dalam rumah tersangka, SLM mengajak korban untuk menonton film porno, sehingga terjadilah perbutan yang tercelah tersebut.

Pelaku sendiri akan kita jerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara paling singkat  5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(Tarmizi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here