Beranda Hukum & Kriminal Gara-gara Minuman Keras Berujung Pengeroyokan

Gara-gara Minuman Keras Berujung Pengeroyokan

173
0
BERBAGI
Unit Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus Romi. [Sumber Foto Beritakajang.com/Andre]

Palembang, Beritakajang.com – Unit Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus satu dari empat pelaku pengeroyokan yang disertai perampasan ponsel.

Pelakunya yakni RM Romi Doni alias Romi (31), ditangkap di kediamannya di Lorong Sungai Tawar 1, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Kota Palembang, Jumat (17/12) sekitar pukul 14.00 WIB.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Palembang-Darussalam, tepatnya di Kawasan Monpera, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan IT I Palembang, Ahad (5/11) sekitar pukul 04.00 WIB

Berawal ketika rekan pelaku berinisial Y yang masih buron terlibat pertengkaran dengan korban Doni. Lalu, Y meminta bantuan dengan Romi yang saat itu sedang bersama pelaku D dan B. Sehingga, terjadilah peristiwa pengeroyokan tersebut.

Tak hanya itu, para pelaku pun mengambil satu unit ponsel dan dompet milik korban Doni. Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Opsnal IPDA Christian membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pengeroyokan disertai curas.

“Usai menerima laporan korban, anggota kita di lapangan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial R di rumahnya,” ujar dia, Sabtu (18/12).

Kompol Tri menjelaskan, pelaku pengeroyokan disertai pencurian ini berjumlah empat orang. Satu berhasil diringkus dan tiga lainnya masih buron serta dalam pengejaran anggota di lapangan.

“Jadi antara korban dan pelaku ini berteman. Saat sedang kumpul sambil menenggak minuman keras [miras], terjadilah cekcok mulut yang berujung pengeroyokan. Mereka juga mengambil barang berharga milik korban berupa ponsel serta dompet,” jelasnya.

Pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

“Untuk pelaku lainnya kita imbau untuk segera menyerahkan diri, karena sampai kapanpun akan kita kejar. Untuk identitas pelaku yang buron juga sudah kita kantongi,” aku dia.

Sementara itu, pelaku Romi mengakui perbuatannya. Ia mengatakan, saat kejadian hanya memukul korban sebanyak empat kali dan tidak mengambil barang-barang berharga milik korban.

“Saya memukul dia empat kali, selebihnya teman-teman saya yang masih buron. Saya tidak tahu barang korban kemana, karena kami tidak merasa mengambilnya,” tandas dia. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here