Palembang, Beritakajang.com – Satpol PP Sumsel menggelar razia gabungan bersama Satpol PP Kota Palembang, Banyuasin dan Ogan Ilir yang dibantu TNI dan Polri, Rabu (15/12).
Razia gabungan ini langsung dipimpin oleh Kasat Pol PP Sumsel H. Aris Saputra, S.Sos M.Si.
Aris menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan Kepmendagri No. 66 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Natal dan Tahun Baru (nataru) serta menegakan peraturan daerah.
“Razia ini juga untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” kata dia saat dijumpai, Kamis [16/12].
Ada beberapa tempat yang kita razia, antara lain SG Bar dan Resto yang berlokasi di Jalan R. Sukamto, 8 Ilir. Disini, Satpol PP menyita 958 botol minuman keras dari berbagai merk, karena pelaku usaha tidak dapat menunjukan surat izin penjualan minuman keras tersebut.
Kemudian rombongan bergerak lagi menuju ke lokasi spa dan pijat yang dicurigai melakukan kegiatan melebihi batas izin.
“Ada dua tempat spa yang terkena razia, yaitu Libra Spa yang berlokasi di lingkungan Transmart serta Delta Spa yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat. Dari dua lokasi ini aparat menemukan alat kontrasepsi bekas pakai dan yang belum terpakai di masing-masing kamar. Aparat mengamankan total 37 orang dari dua lokasi tersebut,” kata dia.
Razia ini seharusnya masih ada dua daerah lagi yang akan dituju, yaitu daerah Tanjung Api-Api yang masuk ke wilayah Banyuasin dan daerah Jakabaring yang masuk Ogan Ilir.
“Tetapi dikarenakan hujan lebat yang mengguyur Kota Palembang, tepat pukul 23.45 WIB razia dihentikan,” pungkas dia. [Kelly]