Beranda Hukum & Kriminal Terkait Dugaan Korupsi di Salah Satu Dinas OI, JPU Hadirkan 4 Orang...

Terkait Dugaan Korupsi di Salah Satu Dinas OI, JPU Hadirkan 4 Orang Saksi

421
0
BERBAGI
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Kasus dugaan korupsi pengurangan volume peningkatan jalan Rantau Alai-Simpang Kilip pada Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir (OI) tahun anggaran 2019 yang menjerat Syamsul Bahkri (PN PPK di Dinas PUPR Ogan Ilir) bersama Zainab Abidin (direktur atau kontraktor dari PT Fizupu Cahaya Buana), menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan agenda keterangan saksi dari JPU, Rabu (15/12).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari OI Maichel Carlo SH MH, menghadirkan 4 orang saksi. Keempat saksi yang dihadirkan dari pihak BPKAD dan dinas terkait.

Dari keterangan saksi Salahudin, diketahui jika terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara.

“Setahu saya, ada temuan kerugian negara oleh BPK dengan nilai mencapai Rp 726 juta lebih. Namun uang kerugian negara tersebut sudah dikembalikan oleh pihak ketiga,” ujar saksi dalam sidang.

Namun, saksi Salahudin mengatakan apakah uang yang dikembalikan itu sudah mencukupi atau belum, dirinya tidak mengetahuinya.

Hal serupa juga dikatakan oleh saksi lainnya, yang mengatakan uang kerugian negara sudah dikembalikan oleh terdakwa.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Zainal Abidin, Suwito Winoto SH MH mengatakan, jika dalam kasus dugaan korupsi pada proyek peningkatan jalan ruas Rantau Alai-SP Kilip Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2019, tidak ada lagi kerugian negara.

“Yang katanya ada kerugian negara sudah dikembalikan oleh terdakwa pada kas negara. Seharunya tidak ada lagi persidangan ini,” ujar Suwito.

Wito juga menambahkan, menurut Suwito, kasus ini terkesan sangat dipaksakan. Yang mana penyidikan dilakukan setelah adanya pengembalian uang. “Disini patut kita pertanyakan ada apa?” ujar Suwito.

Ditambahkan oleh kuasa hukum terdakwa Samsyul, Supendi SH MH mengatakan, jika seharusnya ada pihak lain yang turut diseret dalam perkara ini.

“Dari keterangan saksi-saksi tadi, jelas jika klien kami ini sudah mengembalikan keuangan negara dan tidak ada kerugian lain yang terjadi. Jadi ada apa ini kalau sampai masuk ke persidangan,” jelasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi pada pihak JPU Carlo, pihaknya engan berbicara. “Kami tidak bisa berbicara banyak. Kalau sekarang harus lewat Kasi Intel kalau mau wawancara,” ujarnya.

Diberitahukan dalam dakwaan JPU, terdakwa Syamsul Bahkri ST sebagai Kasi Jembatan di Dinas PUPR Ogan Ilir dan PPK dalam proyek peningkatan jalan ruas Rantau Alai-SP Kilip tahun anggaran 2019, bersama terdakwa Zainal Abidin dari PT Fizupu Cahaya Buana menjadi pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 4.922.556. 000 atau Rp 4,9 miliar.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan proyek selama 90 hari, sejak 23 September 2019 sampai 21 Desember 2019, hingga pekerjaan seratus persen. Anggaran diterima terdakwa Zainal Abidin melalu rekening Bank Sumsel Babel setelah dipotong PPN/PPH Rp 4.123.767.790 atau Rp 4,1 miliar lebih.

Bahwa perbuatan terdakwa Syamsul Bakhri ST bersama terdakwa Zainal Abidin merugikan negara, sesuai temuan BPK Sumsel tanggal 18 November 2021 kerugian negara sebesar Rp 771.606.454 juta atau Rp 771,6 juta. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here