Beranda Hukum & Kriminal Selewengkan Dana Desa Sugi Waras, Okum Kades Diganjar 4 Tahun Penjara

Selewengkan Dana Desa Sugi Waras, Okum Kades Diganjar 4 Tahun Penjara

330
0
BERBAGI
Persidangan yang diketuai oleh Sahlan Effendi SH MH. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang -Terdakwa A. Nasponi selaku oknum Kades Desa Sugi Waras Kabupaten Empat Lawang yang terlibat dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa, dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 4 tahun pidana penjara, bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (15/12).

Dalam amar putusan majelis hakim Sahlan Effendi SH. MH menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa A Nasponi terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Mengadili dan menjatukan terdakwa A Nasponi dengan pidana penjara 4 tahun, denda Rp 500 juta, subsider 2 bulan,” terang majelis hakim di persidangan.

Selain itu juga, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp 682.594.050, dengan ketentuan apabila tidak membayar selama sebulan setelah putusan dengan kekuatan hukum yang tetap, maka harta benda disita dan dilelang Jaksa. Apabila tidak mencukupi maka diganti pidana selama 1 tahun.

Diberitahukan, sebelumnya terdakwa A Nasooni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Empat Lawang Iwan Setiadi SH MH dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan.

Dalam dakwaan JPU di tahun 2017 lalu, Desa Sugih Waras mendapatkan kucuran dana desa atau DD Rp 789.800.000 atau 789 juta lebih. Dan di tahun 2018, Desa Sugih Waras mendapat kucuran dana desa Rp 1.129.095.000 atau Rp 1,1 miliar lebih.

Dalam rinciannya, tiap tahun dana ini diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan saran dan prasarana seperti proyek jalan, proyek embung, pembangunan lapangan voli, serta proyek tangga pemandian.

Lalu kegiatan pembangunan potensi ekonomi, seperti usaha budidaya ikan nila, usaha ternak kambing dan usaha bengkel motor.

Kemudian kegiatan usaha bidang pembinaan masyarakat seperti bantuan insentif guru taman pendidikan keagamaan, pengadaan alat olahraga, bantuan alat kesenian rebana kucuran biaya Bumdes, dan sebagainya. Tindakan terdakwa diduga telah menyebabkan kerugian negara Rp 682.594.050 atau Rp 682 juta lebih. [Hsyah]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here