Beranda Hukum & Kriminal Aksi Dua Jambret Ini Sempat Viral di Medsos, Satu Pelaku Masih di...

Aksi Dua Jambret Ini Sempat Viral di Medsos, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

328
0
BERBAGI
Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus dua pelaku jambret yang sempat viral di media sosial (medsos). [Sumber Foto Beritakajang.com/Andre]

Palembang, Beritakajang.com – Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus dua pelaku jambret yang sempat viral di media sosial (medsos) yang terjadi pada hari Ahad (21/11) lalu sekira pukul 13.00 WIB, di Jalan AKBP H. Moh Amin Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang.

Berkat penyelidikan dan petunjuk kamera CCTV di tempat kejadian perkara, Unit Ranmor berhasil mengidentifikasi dua pelakunya, dan langsung melakukan penangkapan di tempat persembunyiannya, Jumat (26/11) sekira pukul 03.00 WIB.

Pelakunya yakni Rico Wiratama (29), dan ironis satu pelaku masih di bawah umur inisial RAW (16). Keduanya warga Kecamatan IB I Kota Palembang.

Bersama barang bukti (BB) hasil kejahatannya, kedua pelaku digiring ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.

Informasi dihimpun, kedua pelaku menjambret tas sandang korban RA Zahra (54). Saat itu, korban usai menghadiri acara pernikahan, dan hendak menuju ke parkiran kendaraan.

Kedua pelaku yang mengendarai motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam tanpa nomor polisi (nopol), langsung menarik tas sandang korban.

Atas kejadian ini, korban kehilangan tas sandang warna biru yang berisi 1 unit Handphone (HP) Samsung S9, uang tunai Rp 5 juta, dan identitas diri dalam dompet kecil. Kemudian korban membuat laporan ke SPK Polsek IB I, Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor IPTU Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor IPTU Jhony Palapa, membenarkan sudah menangkap dua pelaku yang dijerat dengan Pasal 365 KUHP.

“Kedua pelaku sudah berhasil kita amankan, modusnya menjambret tas seorang ibu-ibu, dan BB juga sudah kita amankan,” ujar Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Jumat (26/11) pagi.

Lanjut Kompol Tri Wahyudi, salah satu pelaku diberikan tindakan tegas terukur dan seorang masih anak di bawah umur.

“BB yang diamankan 1 buah tas sandang warna biru muda, 2 buah topi yang digunakan pelaku, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna merah hitam tanpa nopol, 1 pasang sepatu warna merah merk New Balance,” jelasnya.

Kasat Reskrim mengatakan, kedua pelaku kini sedang didalami dan dikembangkan apakah pernah melakukan aksi di tempat lainnya.

“Kita akan dalami apakah ada TKP lainnya dan apakah residivis. Kini pelaku sudah diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

Sementara saat diruang Riksa Penyidik Reskrim, pelaku mengakui perbuatannya melakukan aksi jambret terhadap ibu – ibu yang viral di medsos. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here