Beranda Hukum & Kriminal Belasan Santri di OKI Dicabuli Oknum Tenaga Pengajar

Belasan Santri di OKI Dicabuli Oknum Tenaga Pengajar

1422
0
BERBAGI
Kasat Reskrim Polres OKI AKP. Sapta Eka Yanto M.Si saat press rilis. (Sumber Foto Berita Musi)

Kayuagung, Beritakajang.com – Seorang oknum tenaga pengajar pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan melakukan tindak pencabulan terhadap belasan santri.

Kejadian ini terungkap setelah salah satu korban mengadukan perihal yang dilakukan oknum tenaga pengajar tersebut ke Satreskrim Polres OKI.

Mendapatkan laporan orangtua korban, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKI, Rabu (17/11), bergerak cepat dan langsung meringkus pelaku.

Pelaku diketahui berinisial RP yang merupakan warga Desa Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Kasat Reskrim Polres OKI AKP, Sapta Eka Yanto M.Si saat press rilis mengatakan, bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari orangtua korban, dan segera bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Kami menerima laporan bahwa terjadi tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum tenaga pengajar. Hingga saat ini setidaknya ada 12 murid yang telah dicabuli oleh pelaku ini,” jelas Kasat Reskrim didampingi Kanit PPA Polres OKI.

Menurutnya, pelaku melakukan tindakan tersebut terhadap santrinya berawal dari bulan Oktober dengan cara tidak senonoh. Korban dipanggil, disuruh buka baju, buka celana, dan diminta melakukan hal yang tidak wajar.

“Modusnya pelaku menindak santri yang melanggar, diperintahkan buka baju, buka celana, dan disuruh berciuman sesama mereka, dan [maaf] kemaluannya dimainkan. Yang lebih parah, pelaku juga merekam aksinya, dan divideokan oleh pelaku,” tandasnya

Atas ulahnya, lanjutnya, pelaku diancam Pasal 82 Ayat 1,2 dan 4 Jo 76 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

“Tapi karena pelaku merupakan tenaga pengajar hukumannya ditambah menjadi maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.

Berdasarkan informasi, pelaku baru mengajar selama 4 bulan di pesantren tersebut. [Ron]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here